Palembang Independen – Bupati OKU Timur membuka langsung isbat Nikah terpadu di empat Zona sebanyak 300 pasang suami Istri yang merupakan kerjasama Pemkab OKU Timur pengadilan Agama Martapura Kelas II dan kantor kementrian agama kabupaten OKU Timur.
Pembukaan yang di lakukan di wilayah zona I diikuti sebanyak 95 pasang suami istri yang digelar diaula Balai Rakyat Pemkab OKU Timur Selasa(29/11/2022)
Ketua panitia H. Sukran dalam laporan mengatakan kegiatan ini adalah bentuk wujud dari visi misi Bupati OKU Timur yaitu OKU Timur maju lebih mulia, “makan dibuatlah MOU antara Pemkab OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura Kelas II dan kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur, ” Ungkapan
Ia juga mengatakan Ada 300 pasang suami istri yang mengikuti sidang Isbat Nikah terpadu yang di gelar di 4 zona yaitu zona I Kecamatan Jayapura, Bunga Mayang. Martapura, Buay Madang. Bp. Peliung, Madang Suku III, dan Bp. Bangsa Raja Tempat pelaksanaan di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur pada har Selasa tanggal 29 November 2022.
Zona II Kecamatan Buay Madang Timur, Belitang, Belitang Madang Raya, dan Belitang Jaya. Tempat pelaksanaan di Kecamatan Belitang pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022.
Zona III Kecamatan Belitang II, Belitang III, Belitang Mulya, Semendawai Suku III, dan Semendawai Timur. Tempat pelaksanaan di Kecamatan Belitang Mulya pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022
Dan Zona IV Kecamatan Madang Suku 1. Madang Suku II, Semendawai Barat, dan Cempaka. Tempat pelaksanaan di Kecamatan Semendawai Barat pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022.
Sementara itu ketau Pengadilan Agama Martapura Kelas II Yunizar Hidayati, S.H.I dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Sidang Istbat Nikah tahun ini yang diperuntukkan bagi 300 pasangan ini merupakan bentuk komitmen dan bukti nyata Bupati OKU Timur, dalam melayani masyarakat OKU Timur, untuk memberika perlindungan hukum dan kepastian status pernikahan masyarakat yang belum tercatat resn di Kantor Urusan Agama.
“Oleh karenanya tidaklah berlebihan jika kita sebagai masyarakat OKU Timur mengucapk terima kasih banyak kepada bapak Bupati Ir. H Lanosin, seraya mendoakan semoga beli senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan oleh Allah swt dalam menjalankan tugas-tugasnya” Ungkapannya
Sedangkan Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin S.T mengatakan Sedikitnya 300 pasang suami istri yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara siri atau nikah tidak melalui Kantor Urusan Agama, kini telah dinyatakan resmi menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia usai menjalani pengesahan nikah atau isbat nikah terpadu ini.
“terselenggaranya isbat nikah ini tentunya bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum terkait status pernikahan. Dan tidak hanya itu, setelah status pernikahannya tercatat, pasangan suami istri tersebut sedikit banyak akan mengurangi permasalahan terkait hak waris dan masalah catatan kependudukan, “jelasnya
Bupati juga Mengatakan dengan diadakan isbat nikah ini mudah-mudahan apa yang kita inginkan tentang hak dari ibu dan anak dapat terpenuhi oleh seorang suami. Dan Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini merupakan bentuk dari implementasi dan salah satu misi dari Mahkamah Agung. yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat yang mencari keadilan di Kabupaten OKU Timur,”
“Ini juga bentuk komitmen dan kesungguhan Pengadilan Agama Martapura dalam berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkab OKU Timur untuk terwujudnya Kabupaten OKU Timur yang Maju dan Lebih Mulia, ” Pungksanya. (J)