Palembang Independen – Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan ratusan kosmetik ilegal dan mengandungi zat Berbahaya yang di jual oleh tiga orang pelaku.
Ketiga orang pelaku tersebut berhasil di amankan pada hari Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 08.30 WIB di pasar kalangan Desa Suka Negeri Kecamatan Semendawai Barat kabupaten OKU Timur.
Dari hasil penangkapan satreskrim Polres OKU Timur mengamankan barang bukti ratusan Bungkus Kosmetik dari 51 mereka.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal dan Kasi Humans IPTU Edi Arianto mengatakan ketiga Orang pelaku yang dimakan berinisial RB (36) RK (28) dan HS (43) warga kabupaten OKI .
“Penangkapan ini merupakan hasil peyelidikan dan informasi dari masyarakat yang di kembangkan, karena masyarakat merasa resah dengan kosmetik yang mereka beli dan gunakan, “ungkapannya Selasa(22/11/2022)
Kapolres juga mengatakan dari hasil uji laboratorium BP POM alat kosmetik yang di jual oleh tersangka mengandung zat berbahaya.
” Ada juga mereka palsu dari kosmetik terkenal waktu di cek laboratorium BP POM hasilnya juga terdapat zat berbahaya, “imbuhnya
Akibatnya tersangka terancam dikenakan pasal 196 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 milliar.
” Saya menghimbau masyarakat masyarakat untuk berhati-hati dan selektif untuk lebih memperhatikan dalam memilih alat kosmetik,Karena banyak alat kosmetik di pasaran yang mengandung zat berbahaya,” pungkasnya. (J)