Palembang Independen – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Agustus dan September. Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap dua Laporan Polisi (LP) Kasus Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Dari pengungkapan dua kasus ini, Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yakni satu bandar, satu kurir dan dua pemakai dengan total barang bukti seberat 225,97 gram sbbu.
Identitas tersangka bandar diketahui inisial SW (33) warga Kecamatan Madang Suku II. Dari tangan SW polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 18 paket kecil dengan berat 120,25 gram.
Kemudian, tersangka kurir diketahui inisial ES (38) Warga Kecamatan BP Bangsa Raja. Dari tangan ES, Polisi berhasil menyita satu paket besar narkoba jenis sabu dengan berat 105,46 gram.
Sementara, dua tersangka lainnya yang merupakan pemakai yakni MN (50) warga Kecamatan Madang Suku II dan AR (31) warga Kecamatan BP Bangsa Raja.
Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket kecil sbbu seberat 0,26 gram dan satu buah alat hisap atau bong.
“Ungkap kasus ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten OKU Timur,” ungkap Kapolres AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo di Mapolres OKU Timur, Selasa (4/10/2022).
Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium forensik, barang bukti sabu ini langsung dìmusnahkan dengan cara diblender, disaksikan langsung perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Timur.
“Saat ini proses hukum ke empat terdangka ini sudah melewati tahap 1 dan jika semua sudah lengkap maka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” beber Kapolres.
Setelah diblenser dan dicampur deterjen rinso, barang bukti subu 225,97 gram tersebut langsung dibuang dì dalam septi tank. (J)