Griya Literasi

Palembang Independen – ALP (19) Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang menjadi korban pengeroyokan rekan-rekannya sesama mahasiswa resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Laporan tersebut dibuat langsung oleh keluarga korban bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin SH membuat laporan polisi dengan tindak pidana 170 KUHP.

Kuasa Hukum Sigit mengatakan, pihaknya mewakili sekaligus memberikan bantuan hukum kepada korban Arya dan meminta keadilan kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH.

“Kita inginkan kasus ini bisa diusut tuntas dan diproses hingga pengadilan, untuk permasalahannya sendiri berawal dari informasi pamflet Diksar tersebut yang memungut uang pendaftaran sebesar Rp300 ribu,” katanya.

Dari keterangan kliennya bahwa yang diingat ada lima oknum yang melakukan aksi pengeroyokan, tapi sejatinya lebih dari 10 orang.

“Tapi biarlah proses hukum dalam hal ini pihak penyidik yang melakukannya, kita harapkan kepada pihak rektorat kampus jangan hanya memanggil saja. Melainkan sanksi tegas berupa dikeluarkan dari kampus,” tutupnya.

Sementara itu, korban Arya menjelaskan, bahwa benar kalau dia membocorkan informasi internal organisasinya mengenai Diksar tersebut.

“Informasi yang saya sampaikan itu benar sesuai fakta di lapangan,” bebernya.

Arya mengatakan bahwa ia hadir dalam diksar di hari kedua pada 30 September 2022, dan di saat itulah terjadi pemeriksaan terhadap ponselnya. (Ali)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *