Griya Literasi

Palembang Independen – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap atas insiden penghalangan kerja Jurnalis saat peliputan kasus perkelahian dan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anggota UKMK Litbang di UIN Raden Fatah Palembang oleh Mahasiswa, Selasa (4/10/2022).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengutuk dan akan melaporkan ke penegak hukum atas aksi sekelompok mahasiswa yang memukul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah.

Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI, ada sekitar enam orang jurnalis termasuk empat diantaranya yang merupakan anggota AJI yang melakukan peliputan.

Diketahui hari ini, terduga pelaku pengeroyokan menjalani pemeriksaan di Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang.

Ada enam orang jurnalis yang menunggu para terduga pelaku turun setelah melakukan pemeriksaan.

Namun saat para terduga pelaku keluar dan selesai melakukan pemeriksaan, para jurnalis yang ingin meliput dihalangi oleh mahasiswa bahkan ada yang sampai memukul kamera dan mendorong jurnalis tersebut.

Atas hal ini, AJI menyatakan sikap atas tindakan tidak menyenagkan yang diterima para jurnalis saat menjalankan tugasnya.

Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua AJI Palembang, Prawira Maulana.

Dalam peraturan Undang-Undang sudah ada yang menerangkan terkait hal ini, yaitu UU Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalngi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta. (Ali/*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *