Palembang Independen – Dalam waktu dekat ini Pemkab OKU Timur Bekerjasama dengan Pengadilan Agama Martapura Kelas II akan segera mengelar Isbat Nikah sebanyak 300 pasang di 4 zona yang ada di kabupaten OKU Timur.
Ketua Pengadilan Agama Martapura kelas II Yunizar Hidayati, S.H.I saat diwawancarai mengatakan setelah melakukan Audiensi dengan Bupati OKU Timur Ir.H.Lanosin Hamzah S.T , Bupati Mengatakan banyak masyarakat OKU Timur yang sudah melaksanakan akad nikah namun banyak juga yang belum dapat pengakuan secara hukum negara.
Hal tersebutlah yang membuat kesepakatan antara Pemkab OKU Timur dengan Pengadilan Agama Martapura untuk mengelar Isbat Nikah dengan biaya Isbat Nikah di tangung pemkab OKU Timur.
“pendaftaran Isbat Nikah akan dilakukan oleh Tim Hukum Pemkab OKU Timur mulai tanggal 17 Oktober, dengan harapan pada tanggal 1 November 2022 bisa kita laksanakan Isbat Nikah di Zona 1 di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur, “jelas Yunizar. Rabu(12/10/2022)
Yunizar menambahkan Untuk pelaksanaan zona 2,3 dan 4 InsyaAllah antara tangal 3,8 dan 10 November 2022 jika tidak ada perubahan dengan lokasi zona 2 di Belitang, zona 3 di Belitang Raya dan zona 4 di Semendawai Barat.
” Kami berharap masyarakat OKU Timur dapat memanfaatkan program ini dengan semaksimal mungkin dengan biaya gratis di tangung pemerintah, dimana Isbat nikah ini sangat penting untuk membuktikan bawah pernikahan diakui secara Hukum Negara dan dapat memudahkan mengurus data kependudukan anak dan ahli waris, “pungksanya. (J)