Griya Literasi

Palembang Independen – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Instruksikan apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.

Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

“Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit atau fasyankes lain tempat pasien dirawat,” demikian bunyi poin 5b dari SE tersebut sebagamana dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/10)

Dalam surat tersebu, Kemenkes juga meminta kepada pasien anak dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mengonsumsi obat dalam bentuk sirop untuk segera menyerahkan obat tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat.

Instruksi ini berlaku bagi pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal. Pihak rumah sakit dan dinas kesehatan kabupaten/kota diminta berkoordinasi untuk memproses pengembalian obat-obatan sediaan cair dari keluarga pasien.

Selanjutnya instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau fasyankes diminta melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI).

Dalam hal ini, rumah sakit yang memberikan perawatan kepada kasus penyakit misterius ini juga diminta membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan disertai dengan sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, dan disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan.

“Rumah sakit dan fasyankes juga melakukan anamnesa termasuk anamnesa mengenai penggunaan obat-obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain,” lanjut Kemenkes. (Net/*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *