Palembang Independen – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OKU Timur secara tegas melarang tenaga pendidik (guru) baik ASN maupun P3K, untuk daftar menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut iditegaskan langsung Kepala Disdikbud OKU Timur Wakimin SPd MM Rabu (19/10/2022).
Wakimin mengatakan pihaknya tidak akan memberikan izin kepada tenaga pendidik yang akan mendaftar sebagai anggota penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja tenaga pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah.
“Untuk PPK jelas kita larang dan tidak akan diberikan izin. Sebab masa tugas PPK itu cukup lama, dikhawatirkan bisa menggangu kinerja tenaga pendidik di sekolah,” tegasnya
Meski demikian, Wakimin tetap memberikan toleransi dan tidak melarang jika ada tenaga pendidik, yang ingin mendaftar sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Untuk PPS dan KPPS kita bolehkan, karena tugasnya tidak seberat PPK. Tetapi tenaga pendidik harus bisa membagi waktu, jangan sampai berbenturan dengan jadwal mengajar di sekolah,” Imbuhnya
Dalam kesempatan itu, Wakimin juga menghimbau agar para tenaga pendidik senior, untuk mendorong guru-guru muda agar lebih inovatif dan berkreasi.
“Sehingga kedepan regenerasi tenaga pendidik bisa berjalan baik, jika para guru muda diberikan dukungan agar lebih inovatif dan berkreasi,” pungkasnya. (J)