Palembang Independen – Pasca dilarangnya menjual dan mengkonsumsi obat syrup di apotik yang mengandung zat yang berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury). Selasa (25/10/2022) Pj Bupati Muba H Apriyadi mengecek beberapa lokasi Apotik untuk memastikan peredaran obat syrup yang dilarang tersebut tidak beredar.
“Jadi setelah kami ke lokasi di beberapa apotik, pemilik apotik mengadu karena omzet mereka turun drastis, apalagi ini musim pancaroba banyak anak-anak yang terkena penyakit batuk dan pilek yang tidak berani mengkonsumsi obat syrup,” ujar Apriyadi saat sidak ke beberapa apotik di Sekayu.
Apriyadi menegaskan, larangan penjualan dan mengkonsumsi obat syrup yang berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut harus ditaati demi kesehatan anak-anak dan masyarakat Muba.
“Apalagi sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes dan Pemkab Muba juga melalui Surat Edaran Bupati sudah menegaskan untuk menginventarisir dan mengamankan jenis obat-obatan syrup yang dilarang,” tegasnya.
Sementara itu, Petugas Jaga Apotik Telaten Prima Sekayu, Monica mengaku pasca pelarangan obat syrup yang dapat berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut omzet penjualan obat di apotik miliknya turun mencapai 30-40 persen.
“Warga tidak mau ambil resiko mengkonsumsi obat syrup, meskipun hanya beberapa saja obat syrup yang mengandung gangguan ginjal akut atipikal,” ungkapnya.
Ia mengaku, jenis obat-obatan syrup yang dilarang tersebut sudah diamankan semua dan tidak lagi diperjual belikan. “Setelah mendapatkan surat edaran Bupati kami langsung menyisihkan obat-obatan yang dilarang dan sudah diamankan pihak terkait dan tidak lagi diperjual belikan,” tuturnya.
Senada diungkapkan Pemilik Apotik Daniya Sekayu, Ayu. Ia mengaku, omzet penjualan obat syrup turun drastis. “Meski demikian kami sangat taat dan mentaati larangan Kemenkes dan Pak Bupati Muba untuk tertib dan taat tidak menjual obat syrup yang dilarang,” bebernya.
Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS menyebutkan untuk di Kabupaten Muba hingga saat ini tidak ada temuan kasus pasien anak yang terkena ginjal akut terdampak obat syrup.
“Alhamdulillah sampai saat ini kita zero kasus pasien tersebut, kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan agar peredaran dan pemakaian obat syrup yang dilarang tidak lagi beredar di Muba,” tandasnya. (Ali/*)
Palembang Independen- Pasca dilarangnya menjual dan mengkonsumsi obat syrup di apotik yang mengandung zat yang berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury). Selasa (25/10/2022) Pj Bupati Muba H Apriyadi mengecek beberapa lokasi Apotik untuk memastikan peredaran obat syrup yang dilarang tersebut tidak beredar.
“Jadi setelah kami ke lokasi di beberapa apotik, pemilik apotik mengadu karena omzet mereka turun drastis, apalagi ini musim pancaroba banyak anak-anak yang terkena penyakit batuk dan pilek yang tidak berani mengkonsumsi obat syrup,” ujar Apriyadi saat sidak ke beberapa apotik di Sekayu.
Apriyadi menegaskan, larangan penjualan dan mengkonsumsi obat syrup yang berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut harus ditaati demi kesehatan anak-anak dan masyarakat Muba.
“Apalagi sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes dan Pemkab Muba juga melalui Surat Edaran Bupati sudah menegaskan untuk menginventarisir dan mengamankan jenis obat-obatan syrup yang dilarang,” tegasnya.
Sementara itu, Petugas Jaga Apotik Telaten Prima Sekayu, Monica mengaku pasca pelarangan obat syrup yang dapat berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut omzet penjualan obat di apotik miliknya turun mencapai 30-40 persen.
“Warga tidak mau ambil resiko mengkonsumsi obat syrup, meskipun hanya beberapa saja obat syrup yang mengandung gangguan ginjal akut atipikal,” ungkapnya.
Ia mengaku, jenis obat-obatan syrup yang dilarang tersebut sudah diamankan semua dan tidak lagi diperjual belikan. “Setelah mendapatkan surat edaran Bupati kami langsung menyisihkan obat-obatan yang dilarang dan sudah diamankan pihak terkait dan tidak lagi diperjual belikan,” tuturnya.
Senada diungkapkan Pemilik Apotik Daniya Sekayu, Ayu. Ia mengaku, omzet penjualan obat syrup turun drastis. “Meski demikian kami sangat taat dan mentaati larangan Kemenkes dan Pak Bupati Muba untuk tertib dan taat tidak menjual obat syrup yang dilarang,” bebernya.
Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS menyebutkan untuk di Kabupaten Muba hingga saat ini tidak ada temuan kasus pasien anak yang terkena ginjal akut terdampak obat syrup.
“Alhamdulillah sampai saat ini kita zero kasus pasien tersebut, kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan agar peredaran dan pemakaian obat syrup yang dilarang tidak lagi beredar di Muba,” tandasnya. (Ali/*)