Griya Literasi

Palembang Independen – Berbagai terobosan terus diupayakan Gubernur Sumsel H. Herman Deru untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah di wilayah Sumsel. Salah satunya mendorong Bupati/Walikota untuk membebaskan  bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk tanah dengan nilai tertentu di bawah Rp100 juta.

Hal itu diungkapkan Gubernur Herman Deru usai menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Tahun 2022 bersama Presiden RI secara Hybrid, sekaligus penyerahan sertifikat oleh Gubernur Herman Deru atas nama Presiden RI kepada 500 masyarakat Sumsel, di Hotel Aryaduta, Kamis (1/12) sore.

Gubernur H. Herman Deru dalam kesempatan itu mengatakan gagasan dan eksekusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo sangatlah patut disyukuri karena membuat penerima lebih cepat menerima sertifikat. Bahkan lebih singkat dari waktu yang diperkirakannya karena kantor pertanahan juga kini membuka lebar-lebar pengurusan secara transparan tanpa perantara.

Namun demikian menurutnya masih ada beberapa kendala mewujudkan percepatan penerbitan sertifikat. Beberapa kendalanya  itu menurutnya yakni pertama soal BPHTB.  Untuk itu Iapun berharap Bupati dan Walikota dapat membebaskan BPHTB untuk tanah ukuran tertentu.

” Kalau untuk yang daftar pertama, orang tidak mampu atau terdaftar di DTKS dengan nilai Rp60 juta atau di bawah Rp100 juta misal untuk rumah kasih free atau bebaskan saja sehingga ekskalasi ini betul-betul kena,” ujar Herman Deru disambut tepuk tangan tamu undangan yang hadir.

Selain persoalan BPHTB, hal lain yang menurutnya membuat proses penerbitan sertipikat masih kurang cepat adalah permasalahan di lapangan itu sendiri baik di  desa maupun di kelurahan lantaran adanya oknum yang nakal sehingga membuat orang malas datang dan mengurus langsung.

“Kalau ini mau cepat, BPHTB pendafataran pertama apalagi DTKS bebaskan saja. Bila perlu kita buatkan Pergubnya sebagai legal standing,” tegasnya.

Lebih jauh kesempatan itu juga dimanfaatkan Gubernur Herman Deru untuk mengingatkan warga penerima sertifikat. Menurutnya meski sertipikat sudah ada di tangan, namun masyarakat juga diminta tidak boleh membiarkannya begitu saja tanpa ada pengawasan.

” Perlu juga kita amankan. Ada empat caranya pertama tanah itu harus kita kuasai, kemudian kita harus tahu batas dan ukurannya, yang ketiga kita juga harus mengusahakannya baru kemudian suratnya,” jelas Herman Deru.

Sementara itu Kepala Kanwil BPN Sumsel Kalvyn Andar Sembiring, mengatakan pada kesempatan kali ini ada sebanyak 500 sertifikat bidang tanah yang dibagikan di 16 kabupaten/kota. Sertipikasi ini adalah hasil program tahun 2022.

Ia juga sangat menyadari koordinasi dan bantuan bapak ibu Bupati/Walikota sangat berarti dan sangat membantu mereka dalam menyelesaikan target yang harus diselesaikan di 2024.

” Beberapa Kabupaten/kota sudah lakukan pembebasan BPHTB. Ini semakin meyakinkan kami 2024-2025 sertipikasi di seluruh Sumsel bisa diselesaikan dengan koordinasi yang baik,” jelasnya.

Sebelumnya dalam penyerahan sertifikat secara hybrid tersebut Presiden RI Joko Widodo, mengatakan dirinya sangat senang karena ada 1.552.000 sertipikat dibagikan di 34 Provinsi di Indonesia.

Dalam sambutannya, dia mengatakan, dengan adanya sertifikat masyarakat tahu berapa luas tanahnya dengan baik. Hal ini demi menghindari konflik tanah.

“Tolong kalau pegang sertifikat itu tahu berapa meter persegi tanah yang kita miliki. Semua harus tahu. Karena sertifikat adalah tanda hak hukum atas tanah yang kita miliki. Kalau yang belum tahu itu dibaca semuanya ada di situ berapa meter persegi,” ujar Jokowi.

Jokowi juga memaparkan, masih ada 80 juta rakyat yang belum memegang sertifikat tanah. Ia berharap, ke depan target penyerahan sertifikat tanah sebanyak 26 juta sertifikat bisa dikejar.

Belum terkejarnya 80 juta rakyat yang belum pegang sertifikat tanah karena dalam setahun pemerintah hanya bisa menyelesaikan penerbitan sebanyak 500 ribu lembar.

“Tinggal 26 juta lagi yang akan kita selesaikan dalam tahun tahun mendatang, kurang lebih 2 atau 3 tahun Insya Allah rampung,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Gubernur Herman Deru menyerahkan sertifikat atas nama Presiden RI secara simbolis kepada 16 perwakilan kab/kota di Sumsel. Tampak Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Sumsel) Sarjono Turin SH.MH dan sejumlah pejabat tinggi lainnya. (Ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *