Palembang Independen – Melalui kuasa hukumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe meminta izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berobat ke Singapura.
Untuk mendapatkan izin tersebut maka Lukas harus mendapatkan rujukan dari Rumah Sakit yang di tunjuk KPK. Hal ini dinyatakan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Konferensi pers di KPK. Kamis, (8/12).
“Jika memang harus menjalani pengobatan ke luar negeri maka harus dirujuk dari RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) ataupun RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto),” katanya
Firli mengatakan, Direktur Penyidikan KPK memberikan informasi kepada pihaknya bahwa Lukas sedang sakit. Dengan begitu ini menjadi alasan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada Lukas di kediamannya.
Firli menerangkan bahwa KPK pernah menawarkan kepada Lukas upaya penyembuhan penyakit yang dideritanya dan akan memberikan fasilitas yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Sebab hal ini merupakan yang utama demi keselamatan jiwa manusia. Lalu setelah dinyatakan selamat maka proses penegakan hukum dapat dilakukan.
“Dari data yang sudah kami dapatkan bahwa Pak Lukas Enembe ini pernah dirawat di RSPAD maka dari itu alternatif pertamanya yakni pengobatan di RSPAD,” ujarnya
Firli menambahkan bahwa KPK saat ini telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas, seandainya Lukas memang harus berobat ke luar negeri, maka pemeriksaan itu perlu didampingi dokter yang ditunjuk oleh KPK dan penyidik.
“Didampingi oleh dokter, termasuk juga penyidik KPK untuk mendampinginya,” pungkasnya (Cak_in/*)