Palembang Independen – Resah, atas keberadaan Agusrianto(34) yang mengedar narkotika jenis sabu di Jalan Putri Dayang Rindu Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, warga sekitar melaporkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang beberapa hari yang lalu.
Berbekal laporan tersebut Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario memerintahkan anggotanya untuk meringkus pelaku di persembunyiannya di daerah Keramasan Palembang, 5 Desember 2022 lalu.
“Anggota turut mengamankan pelaku dan barang bukti 11 bungkus kecil shabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 6,06 gram,”ujarnya kepada wartawan,Selasa(13/12/2022).
Ia mengungkapkan, bahwa pelaku sudah setahun terakhir menjual barang haram tersebut, dengan menawarkan paket hemat 100-200 ribu rupiah. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan lima lembar plastik klip bening, satu buah pipet skop, satu buah wadah air minum warna hijau.
Atas perbuatannya tersebut pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku Agusrianto mengaku bila barang haram tersebut hanya dijualnya di daerah Keramasan. “Sabu itu saya jual sendiri dan juga saya pakai,”singkatnya. (hwi)