Palembang Independen – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan menetapkan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024. Diketahui setelah penetapan tersebut, akan dilanjutkan pengundian nomor urut bagi parpol baru peserta Pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dilansir dari news.detik.com, dari jadwal yang telah di tetapkan KPU, pelaksanannya dilaksanakan di Kantor KPU pada hari Rabu, (14/12).
Adapun agendanya pada pukul 13:00 terlebih dulu melakukan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, Selanjutnya pukul 19.00 WIB akan di lakukan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, pengundian tersebut dilakukan bagi parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.
“Untuk parpol peserta pemilu yang sebelumnya tidak melampaui angka parliamentary threshold, nanti bersamaan dengan parpol baru akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada tanggal 14 Desember 2022 ,” Ujarnya Idham
Bagi parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019 maka akan diberikan pilihan untuk menggunakan nomor urut baru atau nomor urut lama. Adapun Aturan ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi ada sembilan parpol yang memenuhi ambang batas lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 . Sembilan parpol ini tersebut nantinya bisa memilih dengan tetap memakai nomor urut lama atau kembali mengikuti undian untuk mengubah nomor urut baru.
Inilah daftar sembilan parpol dengan nomor urut masing-masing di Pemilu 2019 lalu,
– Nomor urut 1 (PKB)
– Nomor urut 2 (GERINDRA)
– Nomor urut 3 (PDIP)
– Nomor urut 4 (GOLKAR)
– Nomor urut 5 (PARTAI NASDEM)
– Nomor urut 8 (PKS)
– Nomor urut 10 (PPP)
– Nomor urut 12 (PAN)
– Nomor urut 14 (PARTAI DEMOKRAT)
(Cak_in/*)