Palembang Independen — Banyaknya laporan dari masyarakat akan kasus Pencurian Motor (Curanmor) di rumah, kost, dan juga mini market membuat polisi Polrestabes Kota Palembang bergerak cepat meringkus pelaku yang meresahkan warga Palembang tersebut.
Melalui unit Ranmor Polrestabes Palembang, JH alias J (29) pelaku curanmor yang berhasil diringkus polsisi pimpinan Kasubnit Iptu Jhoni Palapa dan Ipda Roland, Selasa (13/12/2022), sekitar pukul 23.40. Namun, saat ditangkap pelaku kabur dan melawan petugas sehingga diambil tindakkan tegas dan terukur kepada pelaku J.
Kapoltestabes Palembang, Kombes pol Mokmahad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah didampaingi Kanit Rabmor Iptu Irsan Ismail mengatakan, bila pelaku beraksi Rabu, 4 Mei 2022 pukul 19.33, di Halaman parkir alfamart Najamudin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako, Palembang.
“Saat itu korban Anggi (23), warga Jalan Rustini Kelurahan Sukamaju Palembang, sedang berbelanja di TKP sedang berbelanja dan memakirkan sepeda motor miliknya di halaman parkir alfamart tersebut,”ujarnya kepada wartawan, Rabu(14/12/2022).
Dalam keadaan terkunci stang setelah 10 menit bebelanja dan kembali ke parkiran sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi, dan melaporkan polsek sako palembang.
“Tersangka ini merupakan DPO yang telah lama kita cari. Nah saat keberadaannya berhasil kita endus, saat itulah langsung kita tangkap,”katanya.
Lanjut Haris, tersangka pun terpaksa di berikan tindakan tegas terukur ini lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan. ” Terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, lantaran melawan petugas saat di tangkap. Tersangka juga mencoba kabur dari sergapan petugas,” tegas Haris sambil mengatakan dalam aksinya JL sudah beraksi 39 TKP curanmor.
Selain mengamankan pelaku, sambung Haris, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Asli sepeda motor merk honda beat No.Pol : BG 6169 ACS tahun 2019 No.Ka : MHJ1JM2128KK573248 No.Sin : JM21E-2551401 A.n HAMDANI berikut 2 (dua) buah kunci motor, 1 unit sepeda motor merk yamaha jupiter MX warna hitam No.Pol : BG 3432 JW tahun 2011 No.Ka : MH055S001BKO32898 No.Sin : 55S-033000, 1buah kunci letter T berikut mata kunci dan 1 buah jaket merk NAUTICA warna hijau yang digunakannya saat beraksi.
” Atas ulahnya tersangka terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kuruangan penjara di atas 7 tahun,” kata Haris.
Sedangkan, JL saat ditemui dipiket reskrim mengaku perbuatan,” saya mengakui pak perbuatana saya. Ini terpaksa saya lakukan lantaram tidak ada pekerjaan. Dari hasil jual motor saya mendapakan yang 4 juta dijual di luar Palembang. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari,”katanya. (hwi)