Palembang Independen – Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Asisten administrasi umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi membuka secara resmi rapat Desiminasi II Audit Kasus Stunting dan Rencana Tindaklanjut dari Hasil Audit Kasus Stunting Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Mawar Hotel Gambo dan Residence Sekayu, Rabu (14/12/2022).
Dalam sambutannya, Syafaruddin mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Muba sangat mendukung komitmen presiden dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dengan membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat kabupaten, Kecamatan hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
“Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemkab Muba telah membentuk tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat kabupaten Muba, kecamatan dan kelurahan. Komitmen yang telah kita bentuk ini hendaknya sejalan dengan komitmen presiden dan wakil presiden untuk melakukan percepatan penurunan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024,”terangnya.
Hasil yang diharapkan, lanjutnya setelah terlaksananya desiminasi II Audit kasus stunting ini dapat memberikan tindakan yang nyata dari semua unsur dan sebagai evaluasi untuk memperkuat komitmen dan dukungan pemangku kebijakan dan mitra kerja dalam pencapaian sasaran kinerja program bangga kencana tahun 2022 dan percepatan penurunan stunting di kabupaten Muba.
“Saya instruksikan kepada saudara untuk dapat mengikuti rangkaian acara pertemuan ini dengan sebaik-baiknya hingga akhir acara serta dapat memberikan evaluasi, masukkan dan langkah nyata dalam strategi percepatan penurunan stunting di kabupaten Muba. Semoga momentum ini dapat menggugah komitmen dan semangat kita semua mewujudkan generasi emas yang berkualitas bebas Stunting,”tandasnya.
Sementara Kepala DPPKB Kabupaten Muba Mirwan Susanto diwakili Kabid Pengendalian penduduk H Asmafit,SKM, M.Kes mengatakan kualitas sumber daya manusia adalah bagian strategi untuk mewujudkan Indonesia mandiri, maju dan makmur.
“Pelaksanaan Audit dan manajemen pendampingan kasus stunting di Kabupaten Muba, lokasi aksi kecamatan Sekayu, kecamatan Plakat Tinggi, kecamatan Batang Hari Leko, Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Lais, dan kecamatan Sungai Keruh. Adapun sasaran calon pengantin beresiko, ibu hamil beresiko, ibu nifas beresiko, bayi kurang dari 2 tahun dan bayi kurang dari 5 tahun (balita) stunting,”pungkasnya. (Al/*)