Palembang Independen – Menjelang natal dan tahun baru Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Sumatera Selatan menggelar razia gabungan bersama TNI dan Polri guna membasmi peredaran miras.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Haris Saputra mengatakan kegiatan ini guna menegakkan perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketertiban kependudukan. Dalam razia alhasil didapati sebanyak 235 botol minuman beralkohol dan 11 orang tanpa membawa identitas diri. Rabu, (21/12) malam
“Giat kita kali ini bekerja sama dengan Sat Pol PP Banyuasin, Ogan Ilir dan Kota Palembang melakukan operasi cipta kondisi penegakan peraturan perundang- undangan no 2 tahun 2007 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran alkohol,” Katanya
Lebih lanjut Haris mengungkapkan bila minuman beralkohol tersebut didapat dari warung, cafe yang ada di jalan – jalan di Kota Palembang. Namun yang menariknya dalam giat razia kali ini ialah terungkapnya tempat penyimpang minuman beralkohol yang disimpan di balik seng rumah.
Diketahui berawal dari tiga pemuda yang melatakkan ketiga motornya di rumah tersebut. Dan dicurigai oleh anggota Sat Pol PP, sehingga terungkap 10 dus minuman beralkohol yang tak memiliki izin.
“Alhasil dari giat kita semalam, semua cafe dan restoran tak memiliki izin edar, kemudian juga kita temukan penjualan minuman tempat distribusi miras di TVRI dan juga daerah seberang makam Pahlawan,”jelasnya.
Atas kejadian tersebut seluruh minuman tersebut dibawa ke Kantor Sat Pol PP provinsi Sumsel untuk dipanggil siapa pemilik barang tersebut
“nantinya para pemilik barang tersebut kita panggil dan kita mintai surat izinya bila tidak ada akan dimusnakan,” Pungkasnya. (Cak_in)