Palembang Independen – Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.
Melansir dari cnnindonesia.com, adapun Laporan tersebut sudah diterima DKPP pada Kamis, (22/12), dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022
“DKPP merupakan satu badan yang memiliki tugas menyidangkan pelanggaran etik bagi penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU. Untuk itu tepatnya sore ini tanggal 22 Desember 2022 membuat satu laporan terkait Asusila dan Etik,” kata Farhat Abbas selaku Kuasa Hukum Hasnaeni di Kantor DKPP, Kamis (22/12).
Farhat mengatakan sejumlah bukti pelanggaran etik dan dugaan tindak kesusilaan telah dilampirkan pihaknya terhadap apa yang dialami kliennya itu.
“Yang dibawa adalah bukti pengakuan testimoni, rekaman video, bukti komunikasi via WA, dan foto-foto sebuah tiket yang dibeli, kemudian foto kebersamaan,” katanya.
Diketahui sebelumnya pada 16 November 2022, somasi terhadap Hasyim dilayangkan pihak Hasnaeni sehingga ke DKPP sebagai langkah yang di tempuh untuk mengadu.
Somasi berisi terkait desakan klarifikasi dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Dugaan pelecehan seksual tersebut dikatakan Farhat terjadi di lima tempat yang berbeda yakni, Pada tanggal 13 Agustus 2022, tanggal 14 Agustus 2022, tanggal 15 Agustus 2022, tanggal 17 Agustus 2022, tanggal 18 Agustus 2022, tanggal 21 Agustus 2022, tanggal 22 Agustus 2022, tanggal 23 Agustus 2022, tanggal 25 Agustus 2022, tanggal 27 Agustus 2022, dan tanggal 2 September 2022
Terkait laporan tersebut, Hasyim merespon dan menjawab singkat kemudian berkata bahwa dari laporan itu, dirinya mengikuti perkembangannya.
“Pengaduan ke DKPP tersebut, perkembangannya Kami ikuti” Singkatnya. (*)