Palembang Independen – Dari hasil data yang diberikan Pengadilan Agama Martapura Kelas II sepanjang tahun 2022 tingkat perkara gugatan cerai istri kepada sumai mencapai 721 perkara sedangkan pada tahun 2021 mencapai 690 perkara.
Wakil Ketua Pegadaian Agama Martapura kelas II Akhyaruddin, LC mengatakan saat di wawancarai di ruangannya kebanyakan penyebab pencarian di sebabkan perselisihan , pertengkaran dan paling banyak adalah salah satu pihak meningalkan pasanganya.
“Dari beberapa sebab tersebut data yang kami terima sepanjang tahun 2022 perkara gugatan cerai istri kepada suaminya mencapai 721 perkara sedangkan pada tahun sebelumnya (2021) perkara gugatan cerai istri kepada suaminya mencapai 690 perkara, yang artinya naik tipis dari tahun sebelumnya, ” Jelasnya
Wakil Ketua Pegadaian Agama Martapura kelas II Akhyaruddin, LC juga menghimbau kapada masyarakat yang berperkara untuk dapat dengan bijak dalam segala memutuskan permasalahan dalam urusan rumah tangga, jangan langsung di bawa ke ranah pengadilan Agama.
“Karena dalam berumah tangga penuh dengan warna suka dan duka, kami berharap untuk masalah rumah tangga agar bisa dimusyawarahkan karena setiap pasangan pasti ada kekurangan dan kelebihan, itulah kenapa harus saling melengkapi, Selelesaikna semua masalah dengan cara kekeluargaan jangan langsung ke pengadilan agama,” pungkasnya. (J)