Griya Literasi

Palembang Independen – Tingkat perceraian di kabupaten OKU Timur tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021,di mana pada tahun ini perkara perceraian mencapai 952 perkara sedangkan tahun sebelumnya mencapai 901 perkara.

Wakil Ketua Pegadaian Agama Martapura kelas II Akhyaruddin, LC mengatakan saat diwawancarai di ruangannya Data perceraian tersebut terbagi dari berbagai perkara yang masuk selama tahun 2022 dari hasilnya di bandingkan tahun 2021 naik tipis.Rabu (29/12/2022)

“Dari data tersebut tahun 2022 perkara talak sebanyak 231 sedangkan perkara gugatan sebanyak 721 perkara, sedangkan tahun 2021 perkara talak 211 dan gugatan 690 perkara, ” Jelasnya

Wakil Ketua Pegadaian Agama Martapura kelas II Akhyaruddin, LC juga menjelaskan dari data tersebut rata rata penyebab perceraian di kabupaten OKU Timur yaitu perselisihan, pertengkaran dan yang paling dominant adalah salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

“Kami berharap kepada masyarakat yang memiliki masalah rumah tangga untuk dapat mengambil segala keputusan dengan bijak, karena setiap berumah tangga penuh dengan warna , suka dan duka setiap pasangan memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dan tugas pasangan untuk saling melengkapi, “jelasnya

Ia juga mengatakan untuk memutuskan permasalahan rumah tangga dengan cara musyawarah, jangan langsung di bawa ke pengadilan agama, ” Pungkasnya. (J)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *