Griya Literasi

Palembang Independen – Viralnya Jalan setapak yang ditutup tembok setinggi satu meter tepatnya di Jalan Panca usaha Lorong Anggrek Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang beberapa hari yang lalu di video Instagram, akhirnya mendapat respon dari Pemerintah Kota Palembang.

Terlihat dari video yang beredar, Satpol PP Kota Palembang, Camat Seberang Ulu 1 Paelmbang, dan Lurah 5 Ulu mendatangi lokasi kejadian. Yang mana sebagian warga yang tinggal di Lorong Anggrek tersebut merasa terganggu dan keberatan ditemboknya akses jalan umum tersebut.

“Ya benar tadi ada dari Camat, Lurah dan juga Satpol PP. Alhamdulilah kita senang ya ini sudah dibongkar,”ujar Laili warga yang ditemui di tempat, Rabu (02/12).

Di tempat terpisah, Kasi Trantib Kelurahan 5 Ulu, Sobirin membenarkan, bila jalan setapak di lorong Anggrek tersebut sudah dibongkar.

“Ya Benar, Sudah kita bongkar tadi bersama unsur Satpol PP , Camat, ada dari DPRD Kota juga yang membantu membongkar jalan tersebut,”Katanya saat ditemui di Kantor 5 Ulu Palembang.

Ia mengungkapkan, sebenarnya itu permasalahan salah paham keluarga, dan juga aduan dari masyarakat.

“Akses jalan warga ke Jalan besar ada, tapi harus memutar terlebih dahulu rutenya seperti huruf U,”Jelasnya.

Lebih lanjut, bila jalan tersebut sudah di tembok sejak bulan 11. Sementara itu, Hasbulla, pemilik tanah menuturkan, bahwa penyebab ditutupnya jalan tersebut dengan alasan warga yang tinggal di dalam Lorong Anggrek, membangun jalan lagi dan tak izin dengan nya.

“Saya mau izin siapa, karena ini punya saya sendiri. Mereka membuat jalan di sana tanpa ngomong dengan saya. Jika ngomong pasti saya kasih. Tapi ini tidak malah saat bongkar langsung bongkar saja tanpa permisi,”Katanya.

Pria yang puluhan tahun tinggal di Anggrek ini juga menunjukkan bukti surat tanah miliknya di hadapan wartawan dan benar dari surat tersebut atas namanya dengan luas 430 meter persegi.

“Selanjutnya saya akan tempuh jalur hukum, karena saya sudah lewati begitu saja dan malah diviralkan. Ini selanjutnya akan saya tempuh jalur hukum,”katanya. (Cak_in)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *