Palembang Independen – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemukan Perangkat Desa hingga Guru Honorer direkrut sebagai petugas Ad Hoc pemilu.
Melansir dari cnn.indonesia, Hal ini diungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito pada persidangan etik terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Lebak, Banten terkait dugaan pelanggaran rekrutmen petugas Ad Hoc.
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) memasukkan Guru Honorer sebagai Penyelenggara Ad Hoc. Kemudian juga merekrut perangkat desa, dan Anggota Panwascam direkrut dari PKH-pekerja pendamping sosial” kata Heddy di Kantor DKPP, Jakarta, Sabtu, (31/12).
Dalam aturan perundang-undangan, hal itu disampaikan Heddy tidak diperbolehkan. Tidak memperbolehkan petugas Ad Hoc pemilu merangkap pekerjaan yang digaji melalui APBN.
Selanjutnya Heddy Mengkritik KPU dan Bawaslu terkait rekrutmen petugas ad hoc pemilu tersebut.
“Enam kali kita sudah melakukan pemilu yang demokratis, mestinya tidak perlu terjadi lagi hal semacam itu,” ujarnya.
Heddy menambahkan bahwa laporan yang masuk di DKPP didominasi soal rekrutmen penyelenggara Ad Hoc pemilu. Laporan selama tahun 2022 terdapat 89 laporan, dimana sebanyak 30 laporan terkait rekrutmen PPK kemudian 38 laporan terkait rekrutmen Panwascam.
“Saya menghimbau kepada KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk lebih profesional melakukan rekrutmen,” Pungkasnya. (*)