Palembang Independen – Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga pelaku yang mengaku anggota polisi.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni May Kalsum, Dimas Prawira, dan Gunawan yang belakangan diketahui memeras korbannya Gustian Syahputra di salah satu kamar hotel yang berada di Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang Minggu (1/1) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
“Mereka ini merupakan pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang menjebak korbannya melalui aplikasi chating Michat,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohammad Ngajib kepada wartawan, Senin (9/1).
Saat itulah ketiga pelaku melakukan pemerasan terhadap korban.
“Mereka memaksa korban memberikan uang sebesar Rp 20 juta untuk berdamai. Namun, saat itu korban tidak memiliki uang” katanya
Cerita tersebut berawal ketika korban di jebak melalui aplikasi michat dengan harga Rp 550 ribu persekali kencan. Kemudian mereka janjian bertemu di (hotel) yang berada di kawasan R. Sukamnto Palembang.
Disaat korban dan pelaku May berkencan, dirinya memberi kabar kepada pelaku lainnya Dimas Prawira supaya segera masuk kedalam kamar. Terlihat dari rekaman CCTV hotel Dimas Prawira, Gunawan, dan Apri (DPO) masuk ke dalam kamar, yang mana ketiganya mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang.
Lalu, mereka memaksa korban memberikan uang sebesar Rp 20 juta untuk berdamai. Namun saat itu korban tidak memiliki uang sehingga korban dibawa tersangka keliling dengan masih dimintai uang, tetapi korban tetap tidak ada uang.
Karena tidak bisa memberikan uang, pelaku Dimas Prawira meminta kunci mobil dan STNK mobil kepada korban sebagai jaminan sampai uang yang diminta diserahkan. Atas tindakkan yang dialaminya, Gustian Syahputra pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dan dengan cepat ketiganya berhasil diamankan.
“Satu pelaku berinisial A masih dalam pengejaran kami. Dan kami himbau untuk menyerahkan diri,” katanya.
Selain tiga tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) yakni satu unit mobil Toyota Etios warna hitam nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, satu handphone merk iPhone 7, satu handphone merk Oppo F9, dan satu helai baju kemeja.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya
Sementara, tersangka Dimas mengakui perbuatannya dan mengatakan baru melakukan perbuatan tersebut dalam satu bulan ini.
“Ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan dalam satu bulan ini beraksi,” katanya. (Cak_in).