Palembang Independen – Dery Andreansya dan Laila berhasil digelandang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang ke Mapolrestabes Palembang, lantaran terjerat kasus prostitusi online.
Kedua pasangan tersebut belakangan diketahui menjadi mucikari yang menjualkan dua anak dibawah umur berinisial AD (20) dan AR (17) ke lelaki hidung belang.
“Menindaklanjuti informasi itu, Anggota kita melakukan penyelidikan dan undercover. Dan, didapatilah bahwa dua pelaku ini menjualkan dua anak dibawah umur,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah. Senin (9/1).
Dikatakannya bila kedua tersangka ini memasang tarif 600 ribu persekali kencan dengan menjualnya di aplikasi chating.
“Modus operandi mereka secara online. Barang bukti dua unit ponsel dan uang tunai Rp1,4 juta. Kita kenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022,” katanya.
Sementara itu, tersangka Kila mengakui perbuatannya. Dia mengatakan untuk sekali kencan tarifnya sebesar Rp 600 ribu.
“Kami berdua pacaran. Dia dapat Rp 500 ribu, dan saya mendapatkan Rp 100 ribu Pak. Ada yang pesan wanita melalui whatsApp, jadi kami antarkan ke penginapan,” pungkasnya. (Cak_in)