Palembang Independen – Kejaksaan Agung mencopot Kajari Lahat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan anak di Lahat, Sumatera Selatan.
Diketahui Sebelumya, pelaku pemerkosaan di Lahat tersebut divonis 10 bulan penjara. Vonis yang diberikan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 bulan penjara. Terkait penanganan kasus ini maka Eksaminasi pun telah dilakukan.
“Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil temuan tersebut, pejabat struktural dan JPU yang menangani kasus pemerkosaan anak di Lahat telah dicopot dari jabatannya.
“Sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ucap Ketut.
Sebelumnya viral di Media Sosial Pengancara Hotman Paris yang mempertanyakan tuntutan 7 bulan yang diajukan jaksa sebelumnya. Ia mengatakan dalam Undang-Undang Peradilan Anak, hukuman bagi kasus pemerkosaan maksimal ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan para pelaku hanya divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.
“UU Peradilan Anak mengatur maksimum ancaman 15 tahun untuk pemerkosaan terhadap anak, dan meskipun yang memerkosa itu di bawah umur, kalaupun dikurangi 1/3 masih tetap tidak masuk di akal hanya 7 bulan penjara,” Kata Hotman dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial, senin (9/1). (Cak_in)