Palembang Independen – Untuk mengejar wajib pajak yang bandel, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) OKU Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur untuk melakukan penagihan pajak dari wajib pajak yang menunggak.
Hal ini tertuang dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam hal kerjasama optimasisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) OKU Timur Meriza Novilia SE, dengan dilakukannyo MOU bersama Kejari OKU Timur, pihaknya akan sangat terbantukan untuk mengejar wajib pajak yang bandel.
“MOU ini untuk menagih wajib pajak, terutama vendor- vendor yang tidak taat seperti di wilayah Belitang,” ujar Meriza.
Dikatakannya, di OKU Timur terdapat 10 dari 11 objek pajak dan retribusi yang ditetapkan, yaitu pajak hotel, PPJ (pajak penerangan jalan), pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak restoran yang telah 13 titik sdh dipasang tapping box, PBB, pajak hiburan, BPHTB, dll.
” Dari 11 pajak daerah yang ditetapkan provinsi kita ada 10 pajak daerah sebab minus pajak parkir. Melalui MOU ini juga diharapkan banyak masyarakat yang awalnya kurang mengerti manfaat pajak menjadi mengerti sehingga berdampak pada PAD pajak yangt meningkat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur DR Akmal Kodrat SH MHum mengatakan, Kejari siap membantu dan mensupport langkah optimasilsasi PAD dari sektor pajak dan retribusi agar bisa mencapai target yg ditentukan.
“Urusan pajak memang tidak pernah ada habisnya, baik pajak yg dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah faerah. Karena selalu berhadapan dengan wajib pajak yang mbalelo (bandel). Inilah yg menjadi tantangan kita untuk mensupport dan membackup penagihan pajak agar bisa optimal. Bila perlu disupport juga oleh bidang intel untuk mencapai pemenuhan target retribusi,” tegas Kajari.
MOU ini lanjut Kajari, segera ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus (SKK) sebagai landasan formil untuk bergerak.
“Harapan kita jangan hanya fokus penagihan saja, tapi kmi juga sebagai jaksa pengacara negara yang bisa mendampingi kegiatan seperti penerangan dan pelayanan hukum,” pungkasnya. (J)