Palembang Independen – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lahat (AMPL) geruduki halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumsel, Senin (16/1) siang.
“Hari ini kami menuntut Jaksa Agung untuk mengusut tuntas adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum atas rendahnya hukuman yang diterima dua pelaku pemerkosaan di Lahat, Sumatera Selatan,” ujar Sudan (21) Wakil Koordinator Aksi kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, bila tuntutannya ini tidak melihat hasil vonis yang saat ini banding di Kejaksaan Tinggi melainkan aksinya ini menindak lanjuti terkait oknum-oknum Kejaksaan yang harus diberhentikan tidak hormat.
“Fokus kami hari ini ialah menindak lanjuti oknum-oknum Kejaksaan yang seharusnya diberhentikan secara tidak hormat, karena kami menilai kasus pemerkosaan di Kabupaten Lahat bukan hanya ini saja tetapi kasus lainnya juga dimainkan oleh oknum tersebut,” jelasnya.
Dan sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 13 ayat 1 huruf c dan e Undang Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI bahwa Jaksa dapat diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya dengan alasan melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10, dan e melakukan pelanggaran berat yang diatur dalam kode etik Jaksa.
“Dan kemarin kami tau betul hasil eksaminasi dari Kejaksaan Agung sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Muda bidang pengawasan. Balik lagi ke aturan Mahkamah Kehormatan Jaksa yang mana, jika ditemukan patut diduga itu bisa diberhentikan, maka ini akan dikawal ke Majelis Kehormatan Jaksa,” katanya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radiyan menuturkan, bila oknum yang dilaporkan oleh pengunjuk rasa sudah diambil ahli oleh Kejaksaan Agung Jakarta.
“Dapat kami sampaikan perkara terhadap oknum Jaksa itu langsung ditangani oleh Jaksa Agung, Jadi Kejaksaan Tinggi Sumsel tidak dilibatkan, jadi apa yang diusulkan akan tetap kami sampaikan,” singkatnya. (Cak_in)