Palembang Independen – Ratusan warga Palembang yang tergabung dalam Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan berkumpul di Monpera Palembang melakukan aksi unjuk rasa menuntut putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang yang masih menahan Juperlius, Rabu (18/1).
Belakangan diketahui bahwa PN Palembang memvonis hukuman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bagian Tata Usaha dan Administrasi selama 13 tahun dalam kasus kepemilikan 490,16 gram sabu.
“Berdasarkan putusan banding PN Palembang dalam perkara nomor 244/PID/2022/PT PLG pada persidangan terbuka menyatakan terdakwa Juperlius Bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan agar terdakwa dirawat dirumah sakit jiwa,” ujar Sukma, Koordinator Aksi saat ditemui di tempat.
Setelah mengumpulkan massa aksi, ratusan massa unjuk rasa mendatangi Kejati Sumsel guna memerintahkan jajarannya melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang.
Tidak hanya itu, massa aksi berharap Kejati Sumsel menjatuhkan sanksi administratif dan etika profesi kejaksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum dan Kasi Narkotika yang tidak melaksanakan eksekusi terhadap putusan Banding Pengadilan Negeri Palembang.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan kuasa hukum terdakwa beraudiensi dengan Kejati Sumsel.
“Kami sampaikan kepada mereka bahwa kami tetap mengajukan kasasi, kenapa karena menurut penilaian kami ada yang salah dalam putusan banding tersebut. Jadi Putusan itu cacat hukum menurut kami,” katanya.
Satu dari sekian tuntutan yang harus dipenuhi dalam putusan itu kalau menyebutkan bahwa terdakwa itu ditahan maka ada perintah dia dikeluarkan dari tahanan.
“Di dalam putusan pengadilan tinggi menyatakan terdakwa sakit jiwa, memerintahkan terdakwa agar dirawat di rumah sakit jiwa, tetapi disitu tidak ada perintah agar terdakwa dikeluarkan dalam tahanan untuk dirawat dirumah sakit jiwa,” jelasnya.
Mohd Radyan menjelaskan kenapa terdakwa harus dikeluarkan dulu dari tahanan karena dalam konsep persidangan mulai dari tahap penyidikan sampai perkara ini diperiksa oleh hakim pengadilan tinggi terdakwa itu dalam proses atau dia masih dalam tahanan.
“Kalau dia tidak ada perintah untuk dikeluarkan dari tahanan itu tidak ada dasar hukum untuk menjalankan atau kita tidak bisa mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Karena tidak ada perintah untuk dia dikeluarkan dari tahanan, sementara selama proses hukum sampai saat ini dia masih ditahan,” katanya.
Untuk status tahanan sendiri, Radyan mengatakan masih ditahan.
“Masih ditahan dengan penetapan hakim pengadilan tinggi,” pungkasnya. (Cak_in)