Palembang Independen — Hasil operasi yang dilakukan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah terhadap bayi Suparman yang terputus, Jumat (3/2/2023), menunjukkan tak bisa tersambung dan cacat. Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Suparman (38), Titis Rahmawati saat ditemui di RS Muhammadiyah bersama Suparman.
Menurut Titis Rahmawati, hasil operasi setelah perban dibuka tidak bisa disambung dan daging yang terpotong membusuk. Saraf juga tidak bisa terkoneksi secara medis. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya meminta ganti rugi atas hal tersebut.
“Dalam pasal 360 yang melawan hukum, ada beban ganti rugi baik dari pihak rumah sakit dan perawat. Jika tidak terpenuhi, kita akan gugat secara perdata,” ucap Titis.
Kuasa hukum Suparman juga menyerahkan proses terhadap perawat yang telah ditahan ke pihak penyidik Polrestabes Palembang. Atas tindakannya, pelaku terjerat pasal 360 ayat 1 dan diancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum korban Darmadi Djufri mengusahakan kliennya untuk mendapatkan kesepakatan damai dan memilih jalur restorative justice.