Griya Literasi

Palembang Independen — Selebgram Anaura Karima Pramesti (30) telah dimasukkan ke dalam daftar Cekal oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang atas tuduhan penipuan dalam arisan dan investasi bodong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Muhammad Ridwan, mengungkapkan hal tersebut saat menandatangani MoU dengan Kejari Palembang. Menurutnya, setelah video live di Instagram yang menunjukkan Anaura berada di salah satu negara di Asia Tenggara viral, pihaknya langsung melakukan pencekalan terhadap Anaura tersebut.

” Setelah viral video live di Instagram yang memperlihatkan Alnaura Karima Pramesti berada di salah satu negara di Asia Tenggara, kita sekarang sudah  lakukan pencekalan terhadap Alnaura tersebut. Kalau untuk waktu pastinya ini sesaat setelah videonya yang live di akun Instagram miliknya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa(7/3/2023).

Baca Juga:  51 Merek Kosmetik Ilegal Berhasil Diamankan

Penetapan cekal dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak eksekutor atau Kejari Palembang yang dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang. Dirjen Imigrasi Kemenkumham kemudian mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap Anaura, sehingga ia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasport Anaura juga telah ditarik dan keberadaannya saat ini dalam pengawasan ketat di kedutaan besar Indonesia di seluruh dunia.

Muhammad Ridwan mengungkapkan bahwa jika Anaura masih berada di kawasan Asia Tenggara, di mana kerjasama bebas visa dengan Indonesia, waktu pencekalan hanya akan berlangsung selama 30 hari. Setelah itu, Anaura harus kembali ke Indonesia atau mengurus izin tinggal atau paspor di Kedubes RI, saat itulah ia akan diamankan.

Baca Juga:  JMSI Sumsel Minta Usut Tuntas Penembakan Terhadap Pimpinan RMOL DR Rahimandani

Namun, Muhammad Ridwan juga menjelaskan bahwa saat ini Anaura tidak bisa diamankan karena terkait yurisdiksi atau wilayah hukum dan kedaulatan negara di mana ia berada. Namun, jika Anaura sudah masuk dalam daftar Red Notice yang diserahkan ke Interpol, ia akan ditangkap oleh Interpol. Pihaknya masih menunggu surat tersebut disampaikan ke Interpol.

“Kita tidak bisa menindak, karena saat ini berada di luar negeri. Pasalnya kita juga harus menghormati kedaulatan hukum negara tersebut. Kecuali pihak Indonesia dalam hal ini para penegak hukum menyerahkan surat dan masuk ke dalam red notice, maka interpol ini akan bisa ditangkap oleh Interpol tadi. Nah kita juga masih menunggu surat tersebut disampaikan ke Interpol,” katanya. (hw/pr)

Baca Juga:  Usaha Farmasi Terancam Rugi, Kadin Sumsel Minta Kemenkes-BPOM Segera Berikan Kepastian
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *