Palembang Independen — 246 desa di Kabupaten Muara Enim melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama dalam bidang pendampingan dalam pengelolaan program Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023.
Penandatanganan kerja sama pendampingan di bidang hukum terhadap seluruh kepala desa di Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim dihelat pada Selasa (7/3/2023) di Aula pertemuan Pemdes Kabupaten Muara Enim.
“Ada sebanyak 246 kepala desa di Kabupaten Muara Enim yang turut hadir dan diikuti oleh para Camat sebanyak 22 Kecamatan dalam MoU ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam.
Ahmad juga mengatakan bahwa program yang dilaksanakan ini merupakan program yang sudah dilakukan sebelumnya dan dilanjutkan kembali. “Maka, kami hari ini melakukan MoU dengan para sahabat kita kepala desa. Kita hari ini sebagai Jaksa Pengecara Negara (JPN) untuk kepala desa. Dalam hal ini, pendampingan dana desa dan ADD,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ahmad mengingatkan bahwa dengan adanya kerja sama antara Kejaksaan dengan kepala desa, para kepala desa tidak boleh terjerat masalah hukum karena ketidaktahuan, sehingga perlu dilakukan pendampingan. Dengan adanya MoU ini, program pendampingan ini akan melegalisasikan.
“Nanti kita akan memiliki aplikasi, sehingga aplikasi ini dapat digunakan tanpa harus turun ke lapangan. Mari awasi dana desa. Aplikasi ini akan menggunakan bahasa daerah, dan akan dilengkapi dengan APBDes. Jadi, desa tinggal mengunggah hasil program dari program Dandes dan ADD yang dijalankan,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Muara Enim diwakili oleh Pj Sekda Muara Enim Riswandar dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap kepala desa harus dapat melaksanakan program Dandes dan ADD sesuai dengan tupoksinya, sehingga semua program sesuai dengan harapan di desa dapat terwujud.
“Jangan sampai, para kepala desa sampai terjerat hukum. Saya percaya di Kabupaten Muara Enim tidak ada yang sampai terjerat hukum,” pungkasnya. (ril)