Palembang Independen — Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilu 2024 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pemilu dianggap sebagai acara yang sakral karena memberikan cara bagi warga negara untuk memilih siapa yang akan memimpin negaranya.
Keputusan tersebut dianggap tidak pantas karena pemilu 2024 adalah agenda konstitusional yang tidak dapat ditunda atau diundur dengan jalur hukum biasa.
Alasannya adalah karena akan ada dampak yang membahayakan terhadap kehidupan bangsa dan negara apabila pemilu benar-benar diundur atau ditunda. Hal itu dapat berakibat karena akan terjadi kekosongan pemerintahan selama beberapa waktu penundaan tersebut.
Dalam acara Townhall, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku juru bicaranya menyampaikan terkait hal tersebut.
Oleh karena itu, perlu adanya perlawanan hukum terkait keputusan penundaan pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri tersebut.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa untuk melakukan perlawanan hukum harus dilakukan secara sungguh-sungguh. Sebab, penundaan pemilu memiliki dampak yang akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara.
“Pemilu 2024 itu adalah agenda konstitusional, kalender konstitusional yang tidak bisa ditunda atau diundurkan dengan jalan hukum biasa,” tutur Mahfud MD di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023) kemarin.
Untuk menghindari kekosongan pemerintahan, Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti jadwal pemilu 2024 sebagaimana telah ditetapkan bersama oleh pemerintah, KPU dan DPR. (net)