Palembang Independen – Gubernur Sumsel H Herman Deru menyambut baik langkah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel yang akan melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Sumsel.
Dimana, inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat tersebut akan dilaksanakan oleh program studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
“Saya sangat mengapresiasi karena Sumsel dipilih untuk menjadi objek penelitian tersebut,” kata Herman Deru saat menerima kunjungan kerja Kanwil BPN Sumsel, di ruang tamu Gubernur, Rabu (25/1).
Apalagi, beberapa wilayah di Sumsel sendiri masih kental akan adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun. Bahkan pada masanya, di sejumlah wilayah di Sumsel sempat menerapkan sistem pemerintahan marga yang dipimpin oleh pesirah.
Oleh sebab itulah, keberadaan tanah ulayat masih dimungkinkan adanya di Sumsel. “Saya sangat mendorong kegiatan ini dan berharap data-data yang dihasilkan dari identifikasi ini nantinya akurat,” terangnya.
Menurutnya, data tersebut nantinya tidak hanya berguna bagi ATR/BPN, tapi juga dibutuhkan Pemprov Sumsel.
“Hasil ini tentu juga sangat berguna bagi kami sebagai pemerintah daerah, untuk pengembangan daerah,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Fakultas Hukum USU, Prof. DR. Hasim Purba mengatakan, pada bulan April 2022 lalu, USU telah menyepakati kerjasama dengan ATR/BPN untuk melaksanakan berbagai program di beberapa provinsi, terutama soal identifikasi dan inventerisasi tanah ukayat dan masyarakat hukum adat.
“Tahun lalu, kegiatan ini sudah kita lakukan di Sumut. Kali ini, kita akan kita lakukan kembali di Sumsel,” katanya.
Dia menyebut, ada 12 kabupaten dan kota di Sumsel yang akan diinventarisasi terkait tanah ulayat tersebut. Diantaranya, OKI, Muara Enim, Lahat, Musirawas, Muratara, Muba, Banyuasin, Empat Lawang, Pali, Oku Selatan, Pagaralam, dan Lubuklinggau.
“Kita akan menurunkan tim survey ke desa-desa yang diprediksi ada tanah ulayat. Survey akan dilakukan selama 20 hari,” paparnya.
Diketahui, inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat tersebut merupakan langkah Kementerian ATR/BPN untum mengupayakan pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pengakuan hak-hak masyarakat adat merupakan satu hal penting yang perlu diperoleh untuk mengurangi konflik agraria dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat itu sendiri.
Langhkah itu juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ataupun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Hadir dalam pertemuan itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum USU Prof. DR. Rosnidar Sembiring, Prof. DR. M. Yamin, Tenaga Ahli Bidang Sosial dan Budaya USU Drs. Zulkifli Rani, dan Kasubbag Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Fatimah. (Ril)