Palembang Independen – Gubernur Sumsel H Herman Deru terus memperkokoh peran dan fungsi Camat sebagai pemimpin di suatu wilayah.
Hal itu dilakukan, sebagai langkah percepatan penyelesaian batas kecamatan dan Desa/Kelurahan yang terkadang masih terjadi kekeliruan.
Dimana dalam pengarahannya kepada para Camat, ada sejumlah poin penting yang disampaikannya.
“Begitu pentingnya tugas Camat ini sebagai pemegang wilayah. Camat ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan kepala daerah baik dalam menjalankan tugas pembangunan maupun dalam mengatasi berbagai persoalan di wilayah, termasuk batas wilayah kecamatan,” kata Herman Deru ketika memberikan pengarahan tentang penguatan tugas Camat dalam rangka percepatan penyelesaian batas kecamatan dan Desa/Kelurahan, dalam Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (21/3) petang.
Lalu, dia menyebut, Camat sebagai koordinator di kecamatan dan juga perpanjangan tangan kepala daerah mempunyai andil besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Camat juga memiliki tugas sebagai perangkat daerah di kewilayahan yang bertanggung jawab terhadap segala persoalan yang terjadi di masyarakat,” terangnya.
Herman Deru menjelaskan, sebagai pemimpin wilayah, Camat diberikan kewenangan untuk mengatasi persoalan wilayah yang dipimpinnya.
Kendati begitu, Herman Deru berharap setiap permasalahan sebisanya diselesaikan secara persuasif.
“Karena, kewenangan itu sama dengan senjata. Kewenangan ini bisa digunakan setelah berbagai cara musyawarah sudah tidak bisa dilakukan lagi,” paparnya.
Melihat begitu besarnya peran Camat, Herman Deru mengharapkan agar kedepannya para Camat ini diberikan Pendidikan dan latihan sesuai dengan kompetensinya.
“Sehingga kedepan pemimpin di kewilayahan ini bisa memahami kondisi di wilayahnya. Diklat ini penting, karena tidak semua Camat memiliki pengetahuan administrasi,” paparnya.
Dia juga mengatakan, dirinya juga akan mengupayakan regulasi pemberian bantuan langsung kepada camat dari Pemprov Sumsel tanpa melalui Pemkab.
“Saat ini hal itu belum bisa dilakukan. Pemprov tidak bisa memberikan bantuan untuk kecamatan secara langsung, hanya bisa dilakukan melalui bangubsus kepada Pemkab. Kita meminta Kemendagri untuk membentuk regulasi agar bantuan ke kecamaan bisa diberikan secara langsung dari provinsi,” ujarnya.
Disisi lain, dia juga berpesan agar para Camat membantu Pemprov Sumsel dalam mempertahankan kearifan lokal.
“Kita harus sama-sama pertahankan kearian lokal. Saya minta budaya di masing-masing diwilayah untuk dipertahankan. Jangan sampai warisan leluhur dan keberagaman ini hilang,” bebernya.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan, Camat memiliki tugas cukup penting di pemerintahan.
Disamping berkewajiban menjalankan tugas umum pemerintahan, Camat juga berfungsi sebagai perangkat daerah.
“Karena itu, langkah Camat ini harus selaras dengan pemerintah diatasnya termasuk selaras dengan program Gubernur sehingga program pembangunan yang dilakukan berjalan baik,” katanya.
Terlebih, lanjutnya, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Dimana, dari identiikasi, Gubernur diamanahkan 46 wewenang yang harus dijalankan didaerah.
“Tugas Gubernur ini tidak mudah. Setiap tugas harus diselaraskan dengan pemerintahan di bawahnya. Apalagi ada 46 tugas yang diamanatkan pusat kepada Gubernur dan semuanya belum tentu berjalan baik,” jelasnya.
Namun, dia menilai, Herman Deru merupakan salah satu Gubernur yang sukses mengimplementasikan tugas tersebut di daerah.
“Pak Herman Deru ini sukses menjalankan tugas yang diberikan pusat. Ini sangat kita apresiasi,” terangnya.
Disamping itu, dia mengajak agar para Camat dan ASN tetap menjunjung netralitas dalam politik.
“Tahun depan ini tahun politik, jadi tetap jaga netralitas dan upayakan kondusifitas wilayah masing-masing,” pungkasnya. (Ril)