Griya Literasi

Palembang Independen – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra, MH, menghadiri Rapat Paripurna LXXXVIII (88)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel dengan Agenda, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (26/8/2024).

Dalam rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi tersebut,  secara bergiliran 9 (Sembilan) Fraksi di DPRD Provinsi Sumsel masing-masing Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra,  Fraksi PKB, Fraksi Partai Nasdem,  Fraksi PKS, Fraksi PAN dan diakhiri dengan Pembacaan Pandangan Umum Fraksi Hanura Perindo.menyampaikan Pandangan umumnya terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024.

Fraksi PAN misalnya yang disampaikan oleh H. Juanda Hanafiah, S.H., M.M mengharapkan adanya pemerataan pembangunan di setiap daerah, agar tidak terjadi ketimpangan-ketimpangan dengan memperhatikan kearifan lokal serta kelestarian alam.

“Fraksi PAN Sumsel memberikan saran yang kami anggap penting melihat hasil dan tinjauan kami di lapangan maka sudah selayaknya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan memperhatikan dan meningkatkan anggaran di bidang ekonomi, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan serta bantuan kepada para petani di Sumatera Selatan dalam bentuk perlengkapan bibit, pupuk, dan lain-lain,” katanya.

Sementara Fraksi Partai Nasdem melalui Sri Sutandi juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Sumsel, yang telah berinisiatif melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang dimana diharapkan dengan program ini dapat meningkatkan target pendapatan asli daerah terpenuhi dengan maksimal.

“Fraksi Partai Nasdem menghimbau  seluruh jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, agar dapat mengolah anggaran pendapatan belanja daerah secara lebih efektif, efisien dan akuntabel. hendaknya harus mampu meningkatkan, menggali dan mengembangkan potensi dan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang lain,” tuturnya.

Usai mendengarkan secara langsung pemandangan umum masing-masing fraksi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi menyampaikan Rapat Paripurna diskors hingga hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024.

“Telah kita dengarkan bersama penyampaian tanggapan, pokok-pokok pikiran, himbauan dan pertanyaan dari sembilan fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang terhormat, terhadap Rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024, Jawaban dan penjelasannya disampaikan di hadapan rapat paripurna ke LXXXVIII (88)  DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024,” tandasnya. (Ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *