Palembang Independen – Rapat Paripurna XC (90) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda menyampaikan Jawaban Pj Gubernur Sumsel atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Muchendi Mahzareki di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (6/9) pagi.
Dikatakan Sekda Edward Candra Pemprov Sumsel sangat mengapresiasi tanggapan berupa pertanyaan, harapan, himbauan, kritik, saran dan dukungan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi di DPRD melalui juru bicara masing-masing.
Terkait pendapatan sebagaimana apresiasi, pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional. Dijelaskan Edward bahwa Pemprov berterima kasih atas saran dan masukan terkait peningkatan realisasi pajak kendaraan bermotor.dan bea balik.nama kendaraan bermotor. Bapenda Sumsel akan terus berkomitmen meningkatkan dan mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Untuk peningkatan pajak kendaraan bermotor dan juga bea balik.nama kendaraan bermotor saat ini sudah dilakukan inovasi pembayaran berbasis elektronik melalui E-Dempo,E-Signal, Modern Channel, EDC dan QRIS.
Sementara itu terkait langkah konkret terhadap intensifikasi, ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah dari pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat antara lain, telah membentuk tim optimalisasi Pendapatan Daerah melalui sektor PPBKB dan Pajak Air Permukaan, kemudian melakukan monitoring rutin dan evaluasi serta melakukan penagihan door to door, melakukan pengingat jatuh tempo pajak kepada wajib pajak menggunakan whatsapp broadcast dan banyak lagi lainnya.
Selanjutnya terkait Belanja Daerah sebagaimana pertanyaan saran dan masukan yang disampaikan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan bahwa, terkait penyerapan Anggaran pada tahun 2025, Pemprov Sumsel akan melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana yang dijadwalkan dengan mengutamakan skala prioritas program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Terkait pembangunan infrastruktur jalan menghubungkan antar Kabupaten/Kota sebagaimana pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, pada tahun 2025 direncanakan Belanja Modal Pembangunan Jalan Sebesar Rp 411.872.888.822,00 diharapkan dapat menghubungkan jalan-jalan antar Kabupaten/Kota secara maksimal.
Sementara itu terkait program mitigasi bencana sebagaimana pertanyaan, tanggapan dan saran Fraksi Partai Golkar, dapat disampaikan bahwa dalam upaya penanggulangan bencana telah dilakukan kajian risiko bencana yang disusun dalam sebuah dokumen kajian risiko bencana (KRB) yang memberikan informasi tentang risiko kejadian bencana yang ada di Provinsi Sumsel dalam dokumen KRB tersebut disajikan data dan informasi tentang kondisi risiko bencana yang ada di Sumsel yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana di provinsi Sumsel, termasuk sebagai dasar dalam penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), penyusunan dokumen rencana kontinjensi, upaya pencegahan dan mitigasi bencana dan lain sebagainya.
Dokumen RPB merupakan dokumen perencanaan terkait penanggulangan bencana agar setiap upaya yang dilakukan dapat berjalan secara sistematis, terencana dan terukur sehingga dapat menurunkan ampak bencana dan menjadi pedoman bagi seluruh lintas sektor/lintas program dalam upaya pencegahan dan mitigasi bencana.
Kemudian terkait Bidang Kesehatan sebagaimana pertanyaan saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Nasdem disampaikan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Monkey Pox atau cacar monyet, Dinas kesehatan Provinsi Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.33/7674/Kes/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di wilayah Sumsel dan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di pintu masuk, Pelabuhan dan Bandar Udara yang melayani Lalu Lintas Domestik di Wilayah, maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel telah menghimbau kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota, Laboratorium Kesehatan Masyarakat/Daerah, Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya agar dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut. Yakni memantau perkembangan situasi dan informasi Mpox melalui kanal resmi, melaksanakan pencegahan, deteksi dan respon mengacu pada oedoman pencegahan dan pengendalian Mpok (Monkeypox) tahun 2023, memantau, melahirkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P, berkoordinasi dengan Laboratorium Kesehatan daerah dan beberapa hal lainnya.
“Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan dalam menanggapi pertanyaan, saran dan himbauan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel. Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat penjelasan atau tanggapan yang memerlukan tambahan informasi kiranya hal ini dapat dibahas dengan OPD terkait yang membidangi dalam rapat-rapat komisi. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih,” tutup Sekda. (Adv)