Palembang Independen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna XCIII (93) yang berlangsung pada Jumat, 13 September 2024. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM. Hadir pula Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, S.E, M.Si, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa proses penetapan Renja DPRD Tahun 2025 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 84 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 94 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan DPRD Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
“Penyusunan Rencana Kerja DPRD dilakukan berdasarkan usulan rencana kerja dari alat kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD, yang kemudian akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Penyusunan ini juga mencakup program dan daftar kegiatan yang diselaraskan oleh Sekretaris DPRD sebelum ditetapkan,” jelas Ketua DPRD Provinsi Sumsel.
Lebih lanjut, Ketua DPRD juga menekankan pentingnya penyelarasan rencana kerja tersebut oleh Sekretaris DPRD sebelum akhirnya disetujui dan ditetapkan dalam rapat. Setelah persetujuan peserta rapat, rancangan keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, S.E, M.Si, dan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD.
Pada sesi pengesahan, Ketua DPRD menanyakan langsung kepada peserta rapat mengenai persetujuan rencana kerja tersebut. “Apakah rencana kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 tersebut dapat disetujui dan tidak dibacakan?” tanya pimpinan rapat. Secara aklamasi, peserta rapat menyatakan persetujuannya dengan serentak menjawab, “Setuju!”
Penandatanganan keputusan dilakukan sebagai tahap akhir dari proses pengesahan rencana kerja ini. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan berharap agar rencana kerja ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas kedewanan pada tahun 2025.
“Dengan telah selesainya acara penandatanganan keputusan tersebut, saya atas nama pimpinan berharap agar rencana kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan dapat menjadi pedoman kedepannya dalam melaksanakan tugas kedewanan,” tutup Ketua DPRD dalam sambutannya. (Adv)