Griya Literasi

Palembang Independen – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Hj. RA Anita Noeringhati, SH., MH, mendesak agar aplikator transportasi online InDrive diblokir dari wilayah Sumatera Selatan (sumsel). Desakan ini muncul karena InDrive diketahui beroperasi tanpa izin dan tidak memiliki kantor perwakilan di Sumsel.

Pernyataan tegas ini disampaikan Anita saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Lintas Komunitas R4, perwakilan aplikator taxi online (Gojek, Grab, Maxim), dan stakeholder terkait di Ruang Banggar DPRD Sumsel, Jumat pagi (13/9/2024).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Lintas Komunitas R4

“Saya berharap InDrive bisa diblok agar tidak bisa beroperasi di Sumatera Selatan,” tegas Anita.

Politisi Golkar ini menegaskan bahwa seluruh aplikator yang beroperasi di Sumatera Selatan wajib memiliki kantor perwakilan di provinsi tersebut.

“Agar kalau ada yang perlu dikomunikasikan seperti ini, kita bisa duduk bersama. Ada satu aplikator, InDrive, yang beroperasi di Sumatera Selatan ternyata tidak terdaftar di PTSP dan perwakilannya juga tidak ada di Sumatera Selatan,” tambahnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Lintas Komunitas R4

RDP ini sendiri merupakan buntut dari keluhan Forum Lintas Komunitas R4 terkait ketetapan rentan pendapatan minimum per order dan rentan pendapatan per kilometer yang diberlakukan oleh aplikator transportasi online.

Terkait InDrive, Anita menegaskan bahwa walaupun di era digitalisasi, aturan hukum dan yurisdiksi harus dipatuhi. Keberadaan kantor perwakilan, menurutnya, menjadi bentuk penghormatan terhadap kedaulatan provinsi.

Anita berharap RDP ini dapat menghasilkan solusi konkret atas keluhan para pengemudi online. Ia mendorong agar Grab, Gojek, dan Maxim, yang hadir dalam RDP, mencari kesepakatan bersama melalui musyawarah mufakat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Lintas Komunitas R4

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Drs H Arinarsa JS, menambahkan bahwa koperasi yang menaungi para pengemudi belum memperpanjang perizinan di PTSP. Dinas Perhubungan sendiri, lanjutnya, hanya menerbitkan Kartu Elektronik Pengawasan (KEP).

Terkait pengawasan, Arinarsa mengaku pihaknya intens berkoordinasi dengan pengemudi dan aplikator Gojek, Grab, dan Maxim.

“InDrive terus terang saja tidak terdaftar sampai saat ini,” ungkapnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Lintas Komunitas R4

Sementara itu, Juru bicara Forum Lintas Komunitas R4, Dede Kusparman, menjelaskan bahwa kegelisahan pengemudi muncul akibat ketimpangan antara pendapatan dan biaya operasional, seperti bahan bakar.

Faktor lain, seperti perbaikan, servis kendaraan, dan jarak penjemputan yang tidak masuk dalam tarif, juga memicu miskomunikasi antara pengemudi dan pelanggan.

“Tidak adanya kejelasan mengenai pendapatan membuat resah pengemudi online,” pungkas Dede. (Adv)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *