
Palembang Independen — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin menggelar rapat koordinasi pada Kamis (2/10), guna menindaklanjuti surat permohonan dari Affandi Udji H, SE terkait kepemilikan sah atas beberapa bidang tanah di Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan.
Rapat yang berlangsung di Kantor Satpol PP Banyuasin ini turut dihadiri oleh perwakilan dari PUPR, Dinas PTSP PERKIMTAN, Gakkum & Perizinan, serta dua orang perwakilan dari Kecamatan Rambutan.
Dalam rapat tersebut, kuasa hukum Affandi, Yunimansyah, menyampaikan bahwa bangunan yang saat ini berdiri di atas lahan kliennya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini juga diakui oleh perwakilan instansi terkait yang hadir.
“Seharusnya ada sanksi administratif sesuai Perda. Bangunan dirobohkan atau setidaknya objek sengketa statusquo dan diberikan policeline agar tidak ada aktivitas diatasnya untuk kesetaraan (equality before law) hukum bagi klin kami sebagai korban,” ungkapnya.
“Jika dibiarkan ini dapat mengganggu iklim investasi di Banyuasin,” tambahnya.
Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Sat Pol PP telah menindaklanjuti laporan sembari menegaskan akan menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan.
“Kesimpulan sementara, akan dilakukan rapat lanjutan untuk menentukan sikap resmi. Sambil mendalami informasi yang disampaikan oleh pihak pelapor,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan telah berdiri bangunan yang dimanfaatkan sebagai rumah makan Mama Ine di atas lahan tersebut.
Terpisah, Kasat Pol PP Banyuasin Alamsyah Rianda saat dikonfirmasi belum mengangkat telepon dan pesan whatshap belum dibalas meskipun sudah dibaca.
Diketahui, pada 15 Juni 2023 lalu, Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin bersama BPN Banyuasin telah melakukan pengukuran ulang atas tanah seluas kurang lebih 5.100 meter persegi milik Affandi Udji, yang diduga diserobot oleh pihak lain, yakni Achmad Yani.
Pengukuran tersebut turut disaksikan oleh Lurah Jakabaring Selatan Zahrudin S, Ketua RT, RW setempat, dan Affandi Udji selaku pemilik tanah berdasarkan empat sertifikat hak milik (SHM) yang sah.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Affandi mengungkapkan bahwa ia membeli tanah tersebut pada tahun 2014 dan selama ini tetap mengawasinya meskipun tidak dibangun. Ia juga mengaku kaget saat mengetahui bangunan besar telah berdiri di atas tanah miliknya.
“Saya ini taat hukum, tidak ingin main hakim sendiri atau kerahkan massa. Saya hanya menunggu proses laporan saya di Polres Banyuasin, yang sudah berjalan sejak tahun 2020,” ujar Affandi.
Hingga kini, proses hukum terkait dugaan penyerobotan tanah masih terus berjalan di Polres Banyuasin. Affandi berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bisa memberikan keadilan serta perlindungan terhadap hak atas tanah yang ia miliki secara sah. (Ril)