Palembang Independen — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXIIdengan agenda utama penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2026, Kamis (29/9/2025). Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam arah kebijakan dan strategi pelaksanaan fungsi kedewanan di tahun mendatang.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto, S.Sos., MM dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H. Edward Chandra, serta jajaran anggota dewan dari berbagai fraksi.

Dalam rapat tersebut, dokumen Renja DPRD 2026 disusun berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 19 Tahun 2025. Dokumen ini merupakan hasil kompilasi dan sinkronisasi dari berbagai usulan rencana kerja alat kelengkapan dewan (AKD) yang mencakup bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto, penetapan Renja DPRD 2026 bukan sekadar agenda formal, melainkan langkah strategis untuk memperkuat peran lembaga legislatif dalam pembangunan daerah.

“Dengan penetapan Renja 2026, DPRD Sumsel memiliki arah yang jelas dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Semoga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Nopianto saat memimpin rapat.
Ia menambahkan, Renja DPRD 2026 menjadi dasar penting bagi seluruh kegiatan kedewanan agar tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Selatan. “Kami memastikan seluruh kegiatan dan kebijakan yang dirancang selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H. Edward Chandra, menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam menyiapkan dokumen perencanaan kerja yang terukur dan terarah.
“Renja DPRD 2026 ini sangat penting sebagai panduan dalam sinkronisasi program antara pemerintah daerah dan legislatif. Pemerintah Provinsi Sumsel akan terus mendukung setiap langkah DPRD yang mengarah pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Edward.
Edward juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor antara DPRD dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar pelaksanaan program pembangunan di tahun 2026 berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Penetapan Renja DPRD 2026 menjadi salah satu bentuk komitmen DPRD Sumsel dalam memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara berimbang. Renja tersebut berisi rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh DPRD, mulai dari penyusunan perda (peraturan daerah), pembahasan anggaran, hingga pelaksanaan reses dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Dalam dokumen Renja DPRD 2026 juga tercantum fokus utama pada penguatan peran DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Salah satu agenda yang menjadi perhatian khusus adalah peningkatan efektivitas komunikasi publik dan keterbukaan informasi dewan kepada masyarakat.
“DPRD Sumsel ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang berperan aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan. Karena itu, setiap rencana kerja harus berpihak kepada kepentingan publik,” tegas Nopianto.

Dengan disahkannya Renja DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2026, maka seluruh alat kelengkapan dewan kini memiliki pedoman resmi untuk menyusun program kerja yang lebih terarah, efektif, dan berorientasi pada hasil.
Penetapan ini juga menandai komitmen DPRD Sumsel dalam menjaga keseimbangan antara fungsi legislasi dan aspirasi masyarakat. Ke depan, DPRD berjanji akan terus memperkuat komunikasi publik agar setiap kebijakan dan program kerja dapat diketahui dan diawasi oleh rakyat.
“Melalui Renja ini, kami memastikan setiap langkah dewan berpijak pada kepentingan publik dan kemaslahatan bersama,” tutup Nopianto. (Adv)
