Banner Pemkab Banyuasin

Gegara Dokter Tamara Jasmine Rating RS Pusri Anjlok

PALEMBANG- Pasca viralnya kasus dokter Tamara Dewi Jasmine yang memberikan komentar judes terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS yang sempat mengeluhkan penanganan kamar rumah sakit berimbas turunnya rating Rumah Sakit Pusri menjadi bintang 3,9.

Dokter Tamara Dewi Jasmine diketahui bertugas di Rumah Sakit Pusri sebagai dokter mitra. Manajemen RS Pusri juga sudah menjatuhkan sanksi tegas dengan memberhentikan dokter Tamara Dewi Jasmine.

“Imbas perbuatan dokter Tamara membuat rating rumah sakit menjadi turun menjadi bintang 3,9,” kata Humas RS Pusri Diah Dwi Anugrah kepada wartawan Jumat (7/8/2026).

Untuk pemutusan kerjasama dengan dokter Tamara manajemen menilai karena perbuatan yang bersangkutan membuat rumah sakit terkena imbas.

“Setelah viral dalam pemberitaan, manajemen rumah sakit sudah beberapa kali mendengar klarifikasi dari yang bersangkutan lalu rumah sakit mengambil keputusan memberhentikannya,”tegas Diah.

Meski rating turun, RS Pusri terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan aktivitas RS tetap berjalan seperti biasa.

“Semua pelayanan tetap berjalan tidak ada dampak sama sekali pasien tetap berobat seperti biasa,” tegasnya.

Diah menegaskan seluruh dokter dan tenaga medis yang bertugas di rumah sakit Pusri adalah orang-orang yang mempunyai empati dan rasa kemanusiaan kepada pasien.

“Kami tidak melihat latarbelakang pasien berasal dari nama kami menjalankan pelayanan kesehatan sesuai standar dan SOP,” tandasnya.

About Redaksi Palembangindependen.com

Check Also

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau

PALEMBANG- Pengelolaan koperasi yang baik menjadi salah satu kunci dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *