Palembang Independen – Sidik(32) warga Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, yang baru selesai menjalani masa tahan di Lapas Kelas II B Martapura dengan perkara kepemilikan smunisi senjata api Ilegal, kini kembali di jemput Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Madang Suku II karena terlibat kasus pencuri dengan pemberatan.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan, penangkapan pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut
Dari hasil keterangan Kasi Humas Pelaku beserta dua rekannya melakukan pencurian di rumah korban Joni pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021. Sekira jam 11.00 wib di Desa Dadi Mulyo kec. Madang suku II
Dengan cara pelaku memanjat dinding samping rumah korban dengan menggunakan balik kayu dan batu bata sebagai alat bantu buat memanjat, dan setelah berhasil memanjat dinding pelaku masuk di areal belakang rumah dan langsung mencongkel pintu dengan menggunakan besi
“seteleh berhasil merusak pintu dapur tersebut pelaku dengan satu rekannya langsung menuju kamar depan dan melakukan pencurian berupa
1 unit laptop merk accer warna hitam ,uang tunai Rp 20.000.000 ,1suku kalung emas model padian ,1suku gelang emas motif bambu ,1suku cincin emas motif bunga 1 buah BPKB motor honda verza tahun 2016,warna putih dan 2 pres rokok sampoern Rp 2.000.000.,”Terang Kasi Humas
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.40.000.000 ,- dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek madang suku II untuk ditindak lanjuti.
“Kini pelaku Berhasil diamankan Kanit Reskrim beserta anggota lainnya yang Kemudian tersangka telah dibawa dan diamankan di Polsek Madang suku II guna proses penyidikan lebih lanjut, “pungksanya AKP Edi Arianto. (J)