Griya Literasi

Palembang Independen — Direktorat kriminal Umum melalui Subdit Renakta berhasil meringkus M(33) yang kepergok oleh istrinya menyetubuhi anak tirinya berinisial AA yang masih berusia 16 tahun di rumahnya yang berada di daerah Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.

“Dari keterangan istrinya (PA) ke anggota kita, bahwa dia memergoki pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar pelaku,”ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjono melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, Mingu(25/12/2022).

Mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan suaminya tersebut ke Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pada 20 Desember 2022 dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat kerjanya yang tidak jauh dari kediamannya.

“Usai menangkap pelaku, anggota kita langsung membawa pelaku ke Mapolda Sumsel dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya hingga sembilan kali,” katanya.

Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju korban, satu helai celana panjang korban, satu helai celana dalam dan lembar akta kelahiran.

Atas ulahnya pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 huruf D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hrs)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *