Palembang Independen — Serikat Pekerja PLN (SP PLN) kembali menegaskan sikap penolakannya terhadap dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, dengan mengangkat kembali pengalaman krisis kelistrikan yang pernah dialami masyarakat Pulau Nias pada 2016.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada 8 Januari 2026. Dalam persidangan, SP PLN menghadirkan saksi fakta dari Nias untuk menunjukkan bahwa persoalan kelistrikan bukan sekadar bisnis, namun merupakan urat nadi kedaulatan negara dan hajat hidup rakyat.
Herdin Hironimus Zebua, mantan Operator Tenaga Alih Daya (TAD) di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Gunungsitoli, menggambarkan situasi ketika listrik di Pulau Nias padam total hingga 13 hari, setelah pembangkit yang dioperasikan pihak swasta menghentikan layanan karena masalah pembayaran. Selama pemadaman, listrik hanya disediakan terbatas bagi fasilitas vital seperti kantor pemerintahan, rumah sakit, puskesmas, dan sekolah dengan bantuan genset dari luar pulau.
Akibat pemadaman tersebut, aktivitas masyarakat terhenti, roda ekonomi melemah, dan kondisi sosial sempat memanas hingga terjadi aksi protes warga di lokasi pembangkit listrik, yang memaksa aparat keamanan turun tangan.
Menurut SP PLN, pengalaman pahit tersebut menjadi alarm nasional, yang memperingatkan bahwa kelistrikan harus dikelola secara aman, terintegrasi, dan mengutamakan kepentingan publik. Ketua Umum DPP SP PLN menekankan bahwa listrik bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi menyangkut aspek hukum, politik, dan keamanan nasional.
Dalam sidang, SP PLN juga menyoroti risiko dari skema power wheeling yang masuk dalam RUPTL 2025–2034, yang dinilai membuka ruang dominasi pihak swasta dan berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengelolaan sistem ketenagalistrikan secara utuh tanpa unbundling.
SP PLN berharap pemerintah dan pemangku kepentingan dapat mengevaluasi kembali RUPTL 2025–2034, demi mencegah terulangnya tragedi pemadaman massal seperti yang dialami masyarakat Nias. Sidang berikutnya akan menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan. (Ril)





