Palembang Independen – Tim Pemberantas BNNK OKU Timur berhasil mengamankan narkotik golongan I Jenis Ganja seberat 7 Kilogram dari dalam kosan yang di tempati Seorang Pelajar Berinisial ADF(17) di Jl. Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja (OKU) Selasa 25 Oktober 2022.
Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efri Tambunan mengatakan berdasarkan informasi yang diterima di lapangan oleh BNNK OKU Timur terdapat transaksi narkotika yang di duga dilakukan oleh DAF(17) di Jln. Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja Depan Universitas Baturaja (Unbara) OKU.
“Dari hasil informasi tersebut pada Pada Pukul 17.50 Wib Tim mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan ke Tempat Kejadian Perkara dan berhasil mengamankan tersangka,” Tegasnya
Yang Selanjutnya tim pemberantasan BNNK OKU Timur Melakukan pengembangan dan menuju ke kostan DAF .
“Dari dalam kosan tersebut didapatkan 8 bungkus Lakban Cokelat ukuran Besar yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto +- 7 kg beserta batang ganja +- 1/2 kg, “imbuhnya
Dari hasil introgasi awal tersangka menerangkan bahwa paket narkotika tersebut yang diduga narkotika golongan I Jenis Ganja tersebut didapatkan dari bandar dari Bukit Tinggi Sumatera Barat.
Pelaku dikenakan pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke BNNP Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (J)