Palembang Independen — Partai Berkarya menuntut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir untuk mempercepat proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir masa jabatan 2019 – 2024, Drs. Aidil Fitri TZ, M.PD, dari partai Berkarya yang diusulkan menggantikan Arham Fadoli yang pindah ke Partai Umat. Lambannya proses tersebut membuat Partai Berkarya melakukan desakan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten OI.
“Sudah lebih dari sebulan belum ada tindak lanjut dari DPRD untuk memproses PAW ini,” kata Ketua DPW Berkarya Sumsel, Herman Misron, kepada wartawan, Senin, (27/3/23).
Herman mengungkapkan, Partai Berkarya telah menyerahkan surat desakan kepada DPRD OI dan KPU OI dan memberikan waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat ini. Jika tidak ada tindak lanjut, Partai Berkarya akan melakukan upaya hukum.
“Hingga saat ini belum ada proses surat dengan Nomor 2/CN/DPP/BERKARYA/II/2023 Tanggal 11 Februari 2023, sedangkan waktu terus berjalan,” ungkapnya.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM Berkarya Sumsel, Yopie Bharata, SH, surat yang diserahkan oleh Berkarya ke DPRD Ogan Ilir adalah suatu bentuk perlawanan karena Ketua DPRD Ogan Ilir diduga melanggar Undang Undang MD3 dan peraturan KPU no 6 tahun 2017 dan UU MD3 undang undang nomor 17 tahun 2014.
“Somasi ini karena diduga Ketua DPRD Ogan Ilir melanggar hukum jika tidak diindahkan DPW partai Berkarya Sumsel akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Partai Berkarya juga meminta gubernur Sumsel memberikan sanksi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir karena diduga melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik DPRD. “Kami (Partai Berkarya) meminta gubernur Sumsel memberikan sanksi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir karena diduga melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik DPRD,” pungkasnya. (pp)