Griya Literasi

Palembang Independen — Larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pejabat pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) dalam edaran surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 menuai kritikan dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (24/3/2023), Din Syamsuddin menilai larangan tersebut tidak arif dan tidak adil.

Menurut Din Syamsuddin, larangan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintah tidak arif karena tidak memahami makna dan hikmah dari buka puasa. Ia menyebutkan bahwa buka puasa bersama dapat meningkatkan silaturahmi dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Larangan Presiden Joko Widodo bagi Pejabat Instansi Pemerintah untuk adakan Buka Puasa Bersama seperti dalam Edaran Mensekab Pramono Anung tidak arif dan tidak adil,” ujar Din Syamsuddin.

Sementara itu, larangan tersebut juga dinilai tidak adil oleh Din Syamsuddin. Ia menyoroti alasan larangan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Din Syamsuddin juga menyindir pernikahan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono, yang digelar mewah dan mengundang kerumunan masyarakat pada 10 dan 11 Desember 2022 lalu serta menyindir kedatangan Jokowi di berbagai kesempatan.

“Tidak adil karena nyata alasannya mengada-ada, yaitu masih adanya bahaya Covid-19. Bukankah Presiden sendiri melanggar ucapannya dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan? Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan?” kata Din Syamsuddin.

Din Syamsuddin menilai kebijakan tersebut tidak bijak dan terbuka di tengah umat Islam yang mulai menjalankan ibadah Ramadan, yang salah satunya adalah buka puasa bersama (Iftar Jama’i). Ia menekankan agar para pejabat dan tokoh pemerintahan tetap mengadakan buka puasa bersama jika mampu.

Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM), Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga terkait terkait penyelenggaraan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dengan tiga poin termasuk larangan untuk menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Poin pertama dalam arahan tersebut menekankan perlunya kehati-hatian dalam penanganan Covid-19 yang masih dalam transisi menuju endemi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *