Palembang Independen – Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023.
Adapun ke 9 Rancangan Propemperda yang disahkan tersebut empat Raperda merupakan usul inisiatif DPRD Sumsel, sedangkan lima Raperda merupakan usulanan eksekutif yang disetujui legislatif menjadi Propemperda Tahun 2023.
Adapun ke 4 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel tersebut meliputi, Raperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat, Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan atau perairan pendalaman, Raperda tentang pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi dan Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Sementara Raperda usul eksekutif yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2022. Selanjutnya Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dan Raperda tentang rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024.
Persetujuan Propemperda Tahun Anggaran 2023 tersebut ditandatangi oleh Ketua Pimpinan DPRD Sumsel Hj. Anita Noeringhati dan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sumsel Herman Deru.
Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati mengatakan dengan telah ditetapkan Propemperda Provinsi Sumsel Tahun 2023, maka selesai sudah tugas Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Sumsel. Namun dia tetap mengingatkan agar tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata-mata menjadi tanggungjawab legislatif melainkan juga menjadi tanggungjawab eksekutif.
“Legislatif akan bekerjasama dengan eksekutif secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah,” pungkasnya. (Adv)