Griya Literasi

Palembang Independen – Sampai saat ini masih banyak hak-hak dasar masyarakat, sesuai amanah UUD 45 yang belum dipenuhi pemerintah. Hal ini terungkap dalam reses tahap III tahun 2022, Anggota DPRD Sumsel asal dapil VI di Kabupaten Kabupaten Muara Enim, Pali dan Kota Prabumulih.

Demikian dikatakan Koordinator Dapil VI, DR. Ir. H. Syamsul Bahri MM, Senin (12/12/22). Menurutnya, sejak tanggal 1-8 Desember, dia dan anggota dapil VI lainnya yakni Ersangkut S Psi, H.M. Giri Ramanda N Kiemas SE MM, Asgianto ST, Lia Anggraini SH MH, Hj. Nurhilyah, Firdaus SH, dan H. Rizal Kenedi SH MM, melakukan pertemuan dengan warga di berbagai desa dan kecamatan di 3 daerah tersebut.

Reses DPRD Sumsel Dapil VI

Dalam setiap pertemuan, aspirasi yang disampaikan warga relatif sama, yakni masalah kebutuhan dasar masyarakat, seperti sarana air bersih, infrastruktur jalan dan jembatan, pertanian, kesehatan, pendidikan dan perekonomian.

“Karena itu menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, maka kami dari dapil VI akan berusaha maksimal untuk memperjuangkannya, baik melalui pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Adapun aspirasi yang diserap Dapil VI di Kabupaten Muara Enim salah satunya di Desa Talang Taling Kec Gelumbang, warga usulkan penambahan Daya Listrik 170-150 Di Dusun II, penambahan Tiang Listrik, pembangunan Siring Jalan Provinsi ± 2 KM, dan Kontribusi PT BSA Di Desa Putak, serta Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Reses DPRD Sumsel Dapil VI

“Disini warga juga pertanyakan BLT yang tak Tepat Sasaran, pembangunan Mesjid, Pengadaan sarana dan prasarana TK/TPA, Perbaikan Balai Dusun II, Penerangan Lampu Jalan, Bantuan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, Air Bersih Di Dusun I dan Pengaspalan Jalan Di Serdang II,” katanya. Sementara di Desa Putak, warga usulkan normalisasi Sepanjang ± 3000 Meter, dan Pembangunan Penguat Sinyal / Tower Di Desa Putak.

Sedangkan di Dea karta Mulya, warga mengusulkan Bantuan Alat Mebeler Kesehatan, Perbaikan Gedung Posyandu, Penanganan Kemiskinan, Bantuan Alat Sumur Bor Di Desa Karang Endah Selatan, Pembangunan Jalan Produksi Di Desa Betung, dan Pembangunan Siring Agung Sepanjang ± 900 Meter Di Desa Betung Kecamatan Gelumbang.

Reses DPRD Sumsel Dapil VI

“Disini warga juga hapakan penambahan Tegangan Listrik Di Desa Betung, Normalisasi Sungai, Bantuan Alat Pertanian, pembangunan Jembatan Di Desa Karta Jaya,” jelasnya.

Selain di Muara Enim, rombongan dapil VI juga melakukan dialog ke sejumlah daerah di Kota Prabumulih, diantaranya di Kecamatan Cambai. Disini warga usulkan pembangunan Wisata Danau Jodoh Di Desa Pangkul, Pembangunan Jalan Desa, pembangunan Jalan TPS 3R, Pembangunan Panti Jompo, Jalan Sungai Bungin Dusun II sampai Dusun III, Jalan di Dusun V-Dusun VI Desa Pangkul, dan Pembangunan Jembatan Menuju Pemakaman Umum Dari Dusun V-Dusun VI.

“Disini warga juga mengusulkan pembangunan Mushola di SMP 3 Negeri Gunung Megang, pemasangan Keramik Lantai Kantor dan ruang kelas MTS Raden Fatah, Pagar Sekolah SMA Negeri 2 Rambang Dangku, penambahan Kelas Baru MI Al-Amien, Jalan penghubung Desa Manunggal Jaya-Sungai Niru Sepanjang ± 800 Meter, Jalan Dari Sungai Niru-Desa Manunggal Makmur, Cor Beton Dusun I- Dusun V Sepanjang ± 1050 M, Pembangunan Pagar Keliling Puskesmas ± 450 M,” katanya.

Saat reses tahap III ini, warga Desa Sumaja makmur, mengusulkan Pagar Keliling TPU, Renovasi POSKESDES Dusun I Di Desa Sumaja Makmur, pembangunan Jembatan Kemang Tebing Kasap Dusun II-Desa Lebak Budi Di Kecamatan Panang Enim, Pembangunan Drainase di Desa Lebak Budi, dan pembangunan SMA/SMK Di Kecamatan Panang Enim yang lahannya telah disiapkan warga.

Reses DPRD Sumsel Dapil VI

Menanggapi semua aspirasi itu, Koordinator dapil VI, Syamsul Bahri mengatakan, hampir semua aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan hak dasar manusia. Hanya saja, tanggung jawabnya saja yang berbeda. Ada yang masuk ranahnya pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat.

Untuk itu, dia dan anggota dapil VI lainnya akan menyampaikan semua aspirasi ini kepada pihak yeng berwenang. “Untuk aspirasi yang masuk ranahnya kabupaten, akan disampaikan pada bupati, sedangkan yang menjadi wewenang provinsi diserahkan pada gubernur. Begitu pula dengan aspirasi yang masuk ranahnya pusat akan disampaikan ke pusat melalui anggota DPR RI dari masing-masing parpol,” jelasnya. (Adv)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *