Palembang Independen – Seorang wanita muslim yang juga influencer dilaporkan oleh seorang Ustadz di Palembang ke Polisi atas dugaan penistaan agama usai viral membuat konten mengkonsumsi kulit babi panggang, Rabu (15/03).
Dalam vidio yang viral tersebut wanita bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Dalam unggahan vidio yang dibuat oleh Lina Mukherjee tersebut mengaku penasaran dengan rasa serta kriuk-nya kulit babi panggang.
“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnya dalam video itu.
Atas vidio yang sudah ditonton lebih dari 2.4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar membuat seorang Ustadz di kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan.
Oleh karena itu, Ustadz M. Syarif Hidayat yang diketahui juga merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH, MH & Partner, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel guna melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama.
“Hari ini kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampur adukan antara SARA dan Aqidah. Sebab perbuatan ini sangat tidak terpuji dan juga meresahkan, karena bagi kita terkhusus umat islam dalam kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita,” ujarnya.
Menurut M Syarif Hidayat, sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga dilakukan oleh orang lain.
“Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh dibiasakan,” ucapnya.
Lebih lanjut, M Syarif Hidayat berharap atas laporan pertama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee agar dapat ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Sumsel.
“Dengan laporan ini semoga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dapat segera menindak lanjuti untuk di proses sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia,” tandasnya.
Turut menyampaikan Sapriadi Syamsudin SH., MH, mengaku pihaknya juga sudah bersurat ke Kapolda Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel agar dapat menindak lanjuti laporan tersebut.
“Dengan adanya laporan tindak pidana penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba memperolok-olok agamanya sendiri,” tegasnya.
Sapriadi menuding terlapor yakni Lina Mukherjee sengaja membuat konten mengkonsumsi babi tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya.
“Bukan hanya ditiktok dia menyebarkan, namun juga di youtube, dan sosial media pribadi lain miliknya,” tandasnya.
Laporan tersebut dengan nomor LPN/82/III/SPKT yang telah diterima piket Unit SPKT Polda Sumsel. (*)