
Palembang Independen — Dalam upaya mengawal proses transisi pengelolaan PLN dibawah BPI Danantara dan Pelaksanaan Program 69.500 MW yang tertuang dalam RUPTL Tahun 2025-2034, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode Tahun 2025-2027 antara Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dengan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN M.Abrar Ali, di Auditorium Gedung Utama PLN Jakarta, Selasa(17/6/2025). Langkah ini akan menjadi pedoman dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dilingkungan PLN .
Turut hadir menyaksikan proses penandatanganan tersebut Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof Yassierli, Direksi PLN, General Manager Unit Induk, Ketua DPD SP PLN Se-Indonesia dan seluruh pegawai PLN secara online.
PKB Periode Tahun 2025-2027 menjadi Kesekapatan Kerja Bersama (KKB) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kedelapan antara Direktur Utama dengan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN.
PKB Periode Tahun 2025-2027 kali ini menjadi penting, dimana sejak terbitnya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN, dimana yang mengatur tentang Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) maka PLN secara otomatis juga menjadi BUMN yang dikelola oleh BPI Danantara kedepannya.
“Kami Serikat Pekerja PLN siap mendukung, bekerja sama dengan Direksi untuk menghantarkan masa transisi tersebut sehingga kedepan pengelolaannya akan menjadi lebih baik. Apalagi dengan telah terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2025-2034 dengan Program 69.500 MW serta Anggaran Stimulus yang diberikan sekitar Rp. 3.000 T untuk 10 tahun kedepan,” kata Abrar Ali.
Abrar Ali menekankan bahwa hal tersebut tak mudah untuk dilaksanakan dan perlu dukungan semua pihak baik di internal maupun eksternal PLN khususnya dukungan dari Presiden Republik Indonesia l Prabowo Subianto dan BPI Danantara khususnya.
Abrar Ali menyebut dukungan dapat dilakukan bilamana antara Serikat Pekerja dengan Direksi PLN tercipta hubungan industrial yang harmonis. “Ibarat roda gigi, maka antara serikat pekerja dengan manajemen adalah sepasang roda gigi yang berputar secara bersama dan seirama sehingga menghasilkan produktivitas yang maksimal bagi kemajuan perusahaan dan tentu saja pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan kami sebagai pekerja,” ujarnya.
Hal ini sudah terbukti dan teruji sejak PLN di nahkodai oleh Darmawan Prasodjo tercatat banyak sinergi yang sudah dilakukan sehingga tercapai peningkatan kinerja perusahaan yang berujung pada peningkatan kesejahteraan insan PLN.
Dengan penandatanganan kembali Perjanjian Kerja Bersama periode tahun 2025-2027 akan melindungi hak-hak pekerja PLN dalam 2 tahun kedepan serta memberikan kepastian akan perlindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
“Semua hal tersebut dapat tercipta dengan baik dan tidak lepas dari peran Direktur LHC PLN Bapak Yusuf Didi Setiarto, dimana beliau dengan jiwa mengayomi dan besar hati, bersedia menerima dan mendengarkan curhatan hati para pekerja. Beliau dengan gaya kepemimpinan Joglo Leadershipnya, telah membuktikan kepada pekerja antara ucapan dan tindakan yang selaras sehingga pekerja benar-benar merasakan memiliki seorang Bapak yang memberikan keteduhan dan kenyamanan kepada pekerja dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” ungkap Abrar Ali.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Muhammad Abrar Ali bertindak atas nama anggota Serikat Pekerja yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dan berjumlah 30.515 pegawai, meminta kepada Presiden Prabowo Subiyanto untuk tetap mempertahankan Direksi PLN khususnya Direktur Utama Darmawan Prasodjo dan Direktur Legal & Management Human Capital Didi Yusuf Setiarto. Dengan demikian diharapkan tercipta Hubungan industrial yang harmonis sehingga proses transisi oengelolaan PT PLN (Persero) ke BPI Danantara dan Pelaksanaan Program 69.500 MW yang tertuang dalam RUPTL Tahun 2025-2034 dapat terlaksana dengan baik.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, M. Abrar Ali juga akan segera melakukan konsolidasi organisasi dengan seluruh jajaran Pengurus dan Anggota SP PLN mulai dari tingkat Dewan PImpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) sehingga apa yang menjadi harapan seluruh insan PLN dapat didengar dan dikabulkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto. (ril)